Kamis, 14 Mei 2026

Program BSPS 2026: Ribuan Warga Pacitan Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Pacitan Jatim menerima 2.737 bantuan rumah layak huni lewat Program BSPS 2026 yang tersebar di 107 desa dan 12 kecamatan.

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumen Prokopim Pemkab Pacitan
BSPS 2026 - Sosialiasi Program BSPS di Gedung Karya Darma, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). Kabupaten Pacitan menerima alokasi Program BSPS tahun 2026 sebanyak 2.737 unit untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni. 

Ringkasan Berita:
  • Kabupaten Pacitan di Jawa Timur (Jatim) menerima alokasi 2.737 unit bantuan rumah layak huni melalui Program BSPS 2026.
  • Bantuan tersebar di 12 kecamatan dan 107 desa/kelurahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pemkab Pacitan menekankan program harus tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan pembangunan.

SURYA.CO.ID, PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur (Jatim), mulai menjalankan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

Tahun ini, Kabupaten Pacitan menerima alokasi sebanyak 2.737 unit bantuan rumah yang tersebar di 12 kecamatan dan 107 desa/kelurahan. Program tersebut terdiri dari 2.500 unit tahap pertama, dan 237 unit tahap kedua.

Sosialisasi pelaksanaan BSPS digelar bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV di Gedung Karya Darma, Pacitan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pacitan, M Chusnul Faozi, mengatakan program tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak, aman dan sehat.

“Program BSPS merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak huni, sehat, aman dan nyaman,” kata Chusnul Faozi saat mewakili Bupati Pacitan membuka sosialisasi pelaksanaan BSPS, Kamis (14/5/2026).

Pemkab Tekankan Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Pemkab Pacitan menegaskan, pelaksanaan program harus dilakukan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Mulai dari proses verifikasi penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan, hingga pelaporan hasil pekerjaan.

Bupati Pacitan melalui Chusnul, juga meminta seluruh pihak memastikan penerima bantuan benar-benar masyarakat yang layak menerima program tersebut.

“Mulai dari verifikasi, pelaksanaan pembangunan, hingga pelaporan. Juga memastikan penerima bantuan benar-benar masyarakat layak menerima,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa dan pendamping lapangan diminta diperkuat agar pelaksanaan program berjalan lancar tanpa kendala.

Menurut Chusnul, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi selama pelaksanaan program berlangsung.

“Mas Aji mewanti-wanti agar selalu menjaga integritas dan transparansi, serta memperhatikan kualitas bangunan dan semangat gotong royong,” tegasnya.

Validasi Data Jadi Sorotan

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, Enfy Diana Dewi, turut menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam program BSPS.

Ia menilai, bantuan rumah tersebut harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan agar program tidak menjadi sia-sia.

“Sehingga hasil program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Bukan program yang sia-sia karena tidak tepat sasaran,” kata Enfy.

Enfy juga meminta dukungan kepala desa dan lurah untuk membantu proses validasi data calon penerima bantuan di lapangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved