Ular Piton Dipindahkan Petugas BBKSDA dari Pemukiman Warga di Pacet Mojokerto
Ular piton berukuran 4 meter ini segera dievakuasi, guna mencegah konflik satwa dengan penduduk
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim mengevakuasi ular Sanca Kembang sepanjang 4 meter di Pacet, Mojokerto, untuk mencegah konflik dengan warga.
- Spesies ini sering masuk kandang dan memangsa hewan ternak, sehingga perlu segera ditangani.
- Ular dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa Sidoarjo untuk evaluasi sebelum dilepasliarkan.
SURYA.co.id, MOJOKERTO - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, meresque seekor ular piton Sanca Kembang di Pacet, pada Minggu (10/5/2026).
Ular piton berukuran 4 meter ini segera dievakuasi, guna mencegah konflik satwa dengan penduduk di kawasan penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Polisi Kehutanan Pemula BBKSDA Jatim, Deswara Hergo Pamadya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi penyerahan ular piton dari masyarakat kepada petugas Jagawana Tahura R Soerjo.
"Kita mendapat laporan dari Polhut Tahura bahwa ada penyerahan dari masyarakat, yaitu seekor ular Sanca Kembang yang masuk ke pemukiman," ujar Deswara kepada SURYA.co.id, saat dijumpai di Kantor Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Mojokerto Barat, Pacet, Minggu (10/5/2026).
Sering Memangsa Ternak Warga
Menurutnya, ular Sanca Kembang bukan termasuk satwa dilindungi namun perlu segera dievakuasi lantaran spesies ini sering konflik dengan manusia.
Ular Sanca Kembang seringkali masuk ke kandang dan memangsa hewan ternak milik warga.
Baca juga: Ular Masuk Mesin Mobil Warga Kediri, Damkar Turun Tangan Evakuasi
Petugas melakban mulut ular demi keselamatan saat mengevakuasi.
"Ular Piton Sanca kita evakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo," ucap Deswara.
Ia menyebut, ular piton akan dievaluasi apabila dianggap layak maka akan dilepasliarkan.
Apabila tidak layak, maka dokter hewan akan merehab agar satwa layak dilepasliarkan.
"Ular Piton jenis Sanca Kembang, jantan berukuran 3-4 meter," pungkasnya.
Ditangkap Dekat Kandang Ternak Ayam
Sebelumnya diberitakan SURYA.co.id, seekor ular Sanca Kembang ditangkap warga dekat kandang ternak ayam di Dusun Jamur, Desa Kemiri, Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim), Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Warga setempat menghubungi petugas Jagawana Tahura R Soerjo untuk mengevakuasi satwa liar itu, lantaran mereka khawatir ular piton memangsa hewan ternak.
"Posisi ular Piton di pekarangan rumah warga dekat area peternakan, kemungkinan akan memangsa ternak ayam warga," beber Polhut Tahura, Darmawan Aris, kepada SURYA.co.id
Darmawan mengimbau masyarakat jika menemukan satwa liar baik dilindungi maupun tidak agar segera melapor ke petugas Tahura.
"Untuk warga setempat jika menemukan satwa dilindungi maupun tidak dilindungi melaporkan ke kantor kehutanan terdekat, seperti BBKSDA atau Tahura," tukasnya.
BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE
| Hadapi Bhayangkara FC, Madura United Matangkan Lini Pertahanan |
|
|---|
| Update Kondisi Mojtaba Khamenei: Iran Umumkan Detail Luka Akibat Serangan AS-Israel |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini Senin 11 Mei 2026: Cerah Berawan hingga Potensi Hujan Ringan |
|
|---|
| Hasil MotoGP Prancis 2026 dan Klasemen Pembalap Setelah Aprilia Sapu Bersih Podium |
|
|---|
| Lirik Lagu Dai Dai - Shakira ft Burna Boy, Lagu Resmi Piala Dunia 2026: Makna dan Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ular-di-kawasan-penyangga-Taman-Hutan-Raya-Tahura-Raden-Soerjo.jpg)