MUI di Gresik Adakan Pelatihan Juleha dan Pengelolaan Daging Qurban Sehat dan Halal
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, mendukung kegiatan yang diinisiasi MUI Kecamatan Bungah.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- MUI Kecamatan Bungah menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) serta tata cara perawatan daging qurban yang suci, di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah
- Sementara dr. Riris menyampaikan tentang pengelolaan dan penyimpanan daging qurban ditinjau dari aspek kesehatan.
- Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, mendukung kegiatan yang diinisiasi MUI Kecamatan Bungah.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungah menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) serta tata cara perawatan daging qurban yang suci, di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Minggu, (10/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti panitia qurban se-Kecamatan Bungah.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan pemahaman penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam sekaligus standar kesehatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, mendukung kegiatan yang diinisiasi MUI Kecamatan Bungah.
Sebab, pelatihan tata cara penyembelihan hewan qurban dan pengelolaan daging sangat penting, agar pelaksanaan ibadah qurban benar-benar sesuai syariat Islam.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan tata cara penyembelihan hewan qurban dan perawatan daging qurban oleh MUI Bungah. Ini penting untuk memperhatikan penyembelihan hewan qurban sesuai syar’i,” kata Kiai Rofiq, kepada wartawan.
Lebih lanjut Kiai Rofiq menambahkan, panitia qurban memperhatikan kualitas daging yang akan dibagi kepada masyarakat.
“Jangan sampai daging qurban ketika diterima masyarakat kualitasnya kurang baik,” imbuhnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Gresik Genjot Vaksinasi PMK di Pasar Hewan Balongpanggang
Penyembelihan Hewan Qurban Bagian dari Ibadah
Menurut Kiai Rofiq, penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan hewan, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Tujuan penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan, melainkan ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi, agar daging yang dihasilkan benar-benar menjadi daging yang baik, halal, bergizi dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pelatihan tentang menyembrlih hewan qurban sesuai ajaran Islam okeh kiai Rofiqul Amin.
Menurutnya, hukum menyembelih hewan qurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib.
“Rasulullah SAW bersabda, Saya diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban dan hukumnya sunnah untuk kamu semua,” kata kiai Rofiqul Amin mengutip hadis nabi Muhammad riwayat Tirmidzi.
Lebih lanjut Kiai Rofiqul Amin menambahkan, pelaksanaan qurban kolektif yang berasal dari iuran itu diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk qurban hewan sapi yang dapat diperuntukkan bagi 7 orang, dengan tujuan masing-masing peserta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/juleha-Gresik.jpg)