200 PNS Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Washil juga Serahkan SK Pensiun
Setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
"Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan," katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan setiap PNS dan instansi terkait memahami tahapan serta waktu pengajuan, agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, transparan dan akuntabel.
"Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Potret Ekowisata Lontar Sewu Gresik: Sempat Merosot, Kini Bangkit Lewat Edukasi Lontar
Tugas Belajar
Selain itu, Pemkab Gresik juga menaruh perhatian besar pada pengembangan kompetensi melalui program tugas belajar.
Tujuannya, memberikan kesempatan yang sama bagi PNS untuk meningkatkan profesionalisme sesuai bidang tugasnya demi pengembangan organisasi.
"Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan," jelas Achmad Washil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SK-ASN-PEMKAB-GRESIK.jpg)