200 PNS Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Washil juga Serahkan SK Pensiun
Setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Pemkab Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas dan naik pangkat, di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin, (4/5/2026).
- Sebanyak 36 PNS memasuki masa purna tugas, 200 PNS penerima SK Kenaikan Pangkat, 101 PNS jabatan fungsional penerima SK Kenaikan Jenjang, serta 15 PNS penerima keputusan Tugas Belajar.
- Yang menarik, setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas dan naik pangkat, di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin, (4/5/2026).
Yang menarik, setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon.
Kewajiban dalam rangka pelestarian lingkungan itu , sesuai amanat Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon.
"Saya berharap, kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Di sisi lain, Sekda mengatakan apresiasi kepada 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada 200 PNS penerima SK Kenaikan Pangkat, 101 PNS jabatan fungsional penerima SK Kenaikan Jenjang, serta 15 PNS penerima keputusan Tugas Belajar.
Sekda Washil mengatakan, pensiun bukanlah akhir dari segalanya, melainkan pintu gerbang baru menuju babak perjalanan hidup selanjutnya.
Begitu juga dengan PNS, harus tulus mengabdi kepada masyarakat.
"Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh," kata Sekdal Washil.
Baca juga: Abbyan di Gresik Bikin Bangga, Dari Extra Robotik SD ke Panggung Internasional
Wejangan bagi ASN Naik Pangkat
Lebih lanjut Washil menambahkan, Kepada ASN penerima SK Kenaikan Pangkat agar para pegawai bersyukur atas kinerja BKPSDM Kabupaten Gresik yang telah memfasilitasi proses administrasi kenaikan pangkat dan jenjang tersebut.
Selama ini, banyak PNS yang sudah waktunya naik pangkat namun terkendala masalah administrasi atau hal lainnya.
Bahkan, ada rekan sejawat yang telah berhenti dari status PNS sebelum sempat menerima SK Pensiun.
"Sering saya sampaikan, kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena bukan merupakan hak, maka tidak serta-merta setiap PNS yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat," imbuhnya.
Sekda menambahkan bahwa terdapat parameter lain sebagai tolok ukur, antara lain kinerja yang meliputi hasil kerja serta indeks kedisiplinan.
"Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan," katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan setiap PNS dan instansi terkait memahami tahapan serta waktu pengajuan, agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, transparan dan akuntabel.
"Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Potret Ekowisata Lontar Sewu Gresik: Sempat Merosot, Kini Bangkit Lewat Edukasi Lontar
Tugas Belajar
Selain itu, Pemkab Gresik juga menaruh perhatian besar pada pengembangan kompetensi melalui program tugas belajar.
Tujuannya, memberikan kesempatan yang sama bagi PNS untuk meningkatkan profesionalisme sesuai bidang tugasnya demi pengembangan organisasi.
"Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan," jelas Achmad Washil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SK-ASN-PEMKAB-GRESIK.jpg)