Kronologi Praktik Elpiji Oplosan Di Jombang Digerebek Polisi, 2 Pelaku Diamankan
Polisi Jombang ungkap praktik oplos elpiji subsidi, dua pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Polisi Jombang tangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji subsidi.
- Gas 3 kg dipindah ke tabung 12 kg lalu dijual sebagai nonsubsidi.
- Pelaku terancam pidana, polisi kembangkan kasus jaringan ilegal.
SURYA.CO.ID JOMBANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji subsidi yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas distribusi gas yang mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan pada pertengahan April 2026.
Pelaku pertama, Ahmad Fuad Hasan (39), ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Oplos Elpiji Bersubsidi Ke Tabung 12 KG, 2 Warga Pasuruan Kantongi Keuntungan Rp 2 Juta Sehari
Saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan diketahui tengah memindahkan isi gas dari tabung subsidi menggunakan alat rakitan berupa pipa besi.
"Pelaku kedapatan sedang melakukan pemindahan gas dengan alat modifikasi," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID pada Jumat (1/5/2026).
Sehari berselang, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, Muhammad Taufik (48), di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
Ia juga tertangkap tangan melakukan praktik serupa, namun menggunakan selang regulator sebagai alat bantu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memindahkan isi dari beberapa tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram.
Baca juga: Pemkab Lumajang Sidak Warung, 15 Tabung Elpiji Subsidi Diganti Non Subsidi, Harga Makanan Naik
Hasil Oplosan Dijual Dengan Harga Elpiji Non Subsidi
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga elpiji nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
"Empat tabung ukuran 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, lalu dijual sekitar Rp150 ribu per tabung. Praktik ini jelas merugikan masyarakat karena menyalahgunakan subsidi," ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, alat pemindah gas rakitan, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
"Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," pungkasnya.
| Tasyakuran Ribuan Buruh saat May Day 2026 di Gresik, Ada Hadiah Sepeda Motor |
|
|---|
| Kasus Jual Beli Kamar Mewah Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Copot Petugas Lapas Blitar |
|
|---|
| KA Argo Bromo Anggrek Kecelakaan Lagi, Kini Temper Mobil Rombongan Pengantar Haji, 4 Orang Tewas |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas di Lamongan Lakukan Monitoring Ternak Warga Jelang Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Empat Laga Penentuan, Madura United Diminta All Out Selamatkan Posisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/oplosan-elpiji-jombang.jpg)