Sabtu, 9 Mei 2026

Polres Mojokerto Bongkar Pengedar Narkoba Berkedok Tukang Cuci Motor di Jetis 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu berat total 5,74 gram.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
BARANG TERLARANG: Polisi Polres Mojokerto Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku CA berupa puluhan paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 5,74 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Mojokerto Kota menangkap terduga pengedar narkoba, berkedok tempat usaha cucian motor di Desa Ngabar, Jetis, Kabupaten Mojokerto, (Jatim)
  • Dari tangan tersangka, pria berinisial CA (28) asal Tulangan, Sidoarjo disita barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu siap edar. 
  • Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota

 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menangkap terduga pengedar narkoba, berkedok tempat usaha cucian motor di Desa Ngabar, Jetis, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Dari tangan tersangka, pria berinisial CA (28) asal Tulangan, Sidoarjo disita barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu siap edar.

CA adalah pemilik tempat cucian motor yang diduga disalahgunakan menjadi tempat transaksi sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, IPTU Arif Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengedaran narkoba di wilayah Jetis.

Petugas bergegas menuju salah satu tempat cucian motor, yang diduga dimanipulasi menjadi sarang peredaran sabu-sabu.
 
"Pelaku CA pemilik tempat cucian motor tersebut. Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba," ujar IPTU Arif Setiawan, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Polres Mojokerto Beri Penghargaan Bagi 10 Polisi dan 2 Relawan Berprestasi Hari Kesadaran Nasional

 

Modus Edarkan Sabu Sistem Ranjau

IPTU Arif menyebut, tersangka CA diringkus saat yang bersangkutan beraktivitas di tempat cucian motor.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu berat total 5,74 gram.

"Kami temukan barang bukti di ruangan belakang tempat cuci motor tersebut," jelasnya.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka CA bahwa yang bersangkutan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dengan cara ranjau.

"Pengedar narkoba yang  bersangkutan sekitar tiga bulan. Masih terus kita dalami pemasoknya," pungkas IPTU Arif.

Baca juga: Polres Mojokerto Libatkan 3 Saksi Ahli Lengkapi Berkas Perkara OTT Oknum Wartawan Diduga Pemerasan


Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menambahkan, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sejumlah alat isap sabu, 2 plastik klip timbangan elektrik dan Handphone milik tersangka.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota," tukasnya. (don)

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved