Jumat, 8 Mei 2026

Nasib Emak-emak viral Cekcok di Kota Mojokerto, Menangis Usai 4 Jam Diperiksa Polisi

Emak-emak pelaku kekerasan anak di Kota Mojokerto resmi ditahan. Sempat wajib lapor, kini ditahan karena risiko mengulangi perbuatan.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PENYESALAN - Tersangka IM (28) didampingi penyidik usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, di Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/4/2026). IM terancam dipidana akibat aksi arogannya cekcok di Jalan Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (15/4/2026).. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Mojokerto Kota resmi menahan IM (28), ibu muda pelaku kekerasan anak usai video viral.
  • Awalnya tidak ditahan karena ancaman pidana ringan, kini berubah karena risiko residivis.
  • Korban sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota resmi menahan seorang ibu muda atau emak-emak berinisial IM (28), tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Penahanan dilakukan setelah IM menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 4 jam di ruang Satreskrim.

Kasus tersebut, merupakan buntut video viral cekcok antara pengendara mobil dan sepeda motor di Jalan Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (15/4/2026).

Tersangka Menangis Saat Ditahan

Dari pantauan SURYA.co.id di lokasi, IM terlihat mengenakan daster saat digiring keluar oleh petugas kepolisian.

Ia tampak menangis sesenggukan dengan wajah tertutup masker hitam. Kedua tangannya terikat kabel ties sambil membawa nasi bungkus dan air mineral.

Awalnya Tak Ditahan, Kini Berubah

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa awalnya tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 4 tahun.

“Penahanan masih dilakukan di Polres Mojokerto Kota,” ujar Jinarwan, Kamis (23/4/2026).

“Jadi betul, kemarin pada saat diamankan dan diperiksa dalam proses penyidikan memang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman (pidana) di bawah 4 tahun dan dikenakan wajib lapor sementara itu,” ungkapnya.

Alasan Penyidik Lakukan Penahanan

Namun, keputusan berubah setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor.

Pertimbangan penahanan tersangka:

  • Pernah melakukan tindak pidana (residivis)
  • Dikhawatirkan melarikan diri
  • Berpotensi mengulangi perbuatan
  • Risiko menghilangkan barang bukti

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena mempertimbangkan hal-hal tersebut maka penyidik berkesimpulan tersangka dilakukan penahanan,” beber Jinarwan.

“Jadi keputusan penyidik tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” tandasnya.

Bermula dari Video Viral

Kasus ini merupakan buntut video viral cekcok antara pengendara mobil, IM dan pemotor, Lutviana Indriana di Jalan Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa (15/4/2026). 

Dalam insiden tersebut, IM diduga melakukan kekerasan dengan menoyor kepala anak korban saat berselisih dengan Lutviana Indriana.

Tak hanya itu, tersangka juga memaki korban dan merampas kunci motor, meski korban telah meminta maaf.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved