Minggu, 19 April 2026

Terbongkar Pemalsuan Beras SPHP, Polda Jatim: Pria Probolinggo Oplos Isinya

Pria Probolinggo Jawa Timur jual beras SPHP palsu, kualitas rendah dan berat dikurangi. Polisi sita ratusan karung.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Luhur Pambudi
PEMALSUAN BERAS SPHP - Produk beras berlabel dan merek SPHP abal-abal buatan tersangka RMF (28) asal Probolinggo yang disitas Anggota Tim Satgas Pangan Polda Jatim, atau penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (18/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Timur mengungkap kasus beras SPHP palsu di Probolinggo.
  • Pelaku mengoplos beras kualitas rendah dan mengurangi isi kemasan 5 kg.
  • Praktik berjalan 2 tahun, keuntungan ditaksir hingga Rp 90 juta.

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berinisial RMF (28) ditangkap oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim, karena menjual beras bermerek program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal, Sabtu (18/4/2026).

Pelaku diketahui mencatut merek dagang milik pemerintah dengan menggunakan kemasan palsu yang dibeli secara daring.

Gunakan Kemasan Palsu dan Beras Kualitas Rendah

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku mengemas ulang beras berkualitas rendah ke dalam karung berlabel SPHP.

“Secara kasat mata kita bisa melihat untuk beras medium ini 20–40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ujarnya.

Beras tersebut diperoleh dari sejumlah agen atau distributor di wilayah Probolinggo.

Poin Penting Kasus

  • Pelaku: RMF (28), warga Probolinggo
  • Modus: repacking beras kualitas rendah
  • Kemasan: mencatut merek SPHP
  • Isi dikurangi dari 5 kg menjadi ±4,9 kg
  • Praktik berlangsung sekitar 2 tahun

Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Selain memalsukan merek, pelaku juga mengurangi berat isi setiap kemasan untuk meningkatkan keuntungan.

“Ada adapun penyampaian dari pelaku terkait keuntungan yang didapat per kemasan yaitu sebanyak Rp 3.000,” ungkap Farris.

Dalam satu minggu, pelaku mampu mengemas hingga dua ton beras.

“Satu minggu itu sebanyak 2 ton yang sudah di-repacking. Dalam satu bulan sekitar Rp 11,7 juta, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp 91,2 juta,” jelasnya.

Permintaan meningkat saat Ramadan, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kg
  • Karung kosong berlogo SPHP
  • Alat jahit dan timbangan
  • Peralatan pengemasan

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Bulog Pastikan Bukan Produk Resmi

Sementara itu, Perum Bulog memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari distribusi resmi.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved