Terbongkar Pemalsuan Beras SPHP, Polda Jatim: Pria Probolinggo Oplos Isinya
Pria Probolinggo Jawa Timur jual beras SPHP palsu, kualitas rendah dan berat dikurangi. Polisi sita ratusan karung.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Timur mengungkap kasus beras SPHP palsu di Probolinggo.
- Pelaku mengoplos beras kualitas rendah dan mengurangi isi kemasan 5 kg.
- Praktik berjalan 2 tahun, keuntungan ditaksir hingga Rp 90 juta.
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berinisial RMF (28) ditangkap oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim, karena menjual beras bermerek program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal, Sabtu (18/4/2026).
Pelaku diketahui mencatut merek dagang milik pemerintah dengan menggunakan kemasan palsu yang dibeli secara daring.
Gunakan Kemasan Palsu dan Beras Kualitas Rendah
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku mengemas ulang beras berkualitas rendah ke dalam karung berlabel SPHP.
“Secara kasat mata kita bisa melihat untuk beras medium ini 20–40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ujarnya.
Beras tersebut diperoleh dari sejumlah agen atau distributor di wilayah Probolinggo.
Poin Penting Kasus
- Pelaku: RMF (28), warga Probolinggo
- Modus: repacking beras kualitas rendah
- Kemasan: mencatut merek SPHP
- Isi dikurangi dari 5 kg menjadi ±4,9 kg
- Praktik berlangsung sekitar 2 tahun
Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Selain memalsukan merek, pelaku juga mengurangi berat isi setiap kemasan untuk meningkatkan keuntungan.
“Ada adapun penyampaian dari pelaku terkait keuntungan yang didapat per kemasan yaitu sebanyak Rp 3.000,” ungkap Farris.
Dalam satu minggu, pelaku mampu mengemas hingga dua ton beras.
“Satu minggu itu sebanyak 2 ton yang sudah di-repacking. Dalam satu bulan sekitar Rp 11,7 juta, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp 91,2 juta,” jelasnya.
Permintaan meningkat saat Ramadan, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kg
- Karung kosong berlogo SPHP
- Alat jahit dan timbangan
- Peralatan pengemasan
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Bulog Pastikan Bukan Produk Resmi
Sementara itu, Perum Bulog memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari distribusi resmi.
“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho.
pemalsuan beras SPHP
beras SPHP
Polda Jatim
Surabaya
beras oplosan
pria Probolinggo
AKBP Farris Nur Sanjaya
Bulog Jatim
Langgeng Wisnu Adinugroho
kriminal Jawa Timur
kriminal jatim
berita Jatim terkini
Meaningful
Multiangle
Probolinggo
| 4 Pengakuan Kades Pakel Lumajang yang Dibacok Ramai-ramai: Maafkan Pelaku, Bantah Disebut Sakti |
|
|---|
| Sosok Dani Dibalik Pembacokan Sadis Kades Pakel Lumajang Sampurno |
|
|---|
| Fakta Perundungan Siswa SMP di Tuban yang Viral, Disdik Beri Penjelasan |
|
|---|
| Sebut Roy Suryo Cs Mulai Tersudut di Kasus Ijazah Jokowi Sampai Demo, Ini Sosok Razman Nasution |
|
|---|
| Dibacok Ramai-ramai, Kades Pakel Lumajang Sampurno Pilih Jalan Damai dan Ungkap Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemalsuan-beras-SPHP.jpg)