Sabtu, 9 Mei 2026

OTT KPK Tulungagung

Usai Gatut Sunu Terjaring OTT KPK, Kemendagri Awasi Langsung Pemkab Tulungagung

Kemendagri turun ke Tulungagung, Jawa Timur, usai OTT KPK, pastikan pemerintahan tetap berjalan dan layanan publik tidak terganggu.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/David Yohanes
RAPAT STAF - Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, Efrimeiriza, ikut rapat staf di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pascaoperasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Selasa (14/4/2026). Kedatangan Efrimeiriza untuk memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik dan mitigasi risiko di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendagri mengirim utusan untuk memastikan pemerintahan Tulungagung di Jawa Timur (Jatim) tetap berjalan usai OTT KPK.
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin memiliki kewenangan terbatas, terutama dalam pengisian jabatan.
  • KPK menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 5 miliar ke OPD.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat staf Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, di ruang Prajamukti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (14/4/2026).

Utusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang hadir adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza.

Kehadiran Kemendagri ini, bertujuan memulihkan situasi pemerintahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Rapat tersebut diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah, saya ditugaskan memastikan jalannya pemerintahan,” ujar Efrimeiriza.

Baca juga: Emil Dardak Bongkar Strategi Jatim Usai Bupati Tulungagung Kena OTT KPK

Fokus Pemulihan dan Layanan Publik

Kemendagri juga menugaskan Efrimeiriza untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, melakukan mitigasi risiko, serta memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, daerah yang kepala daerahnya terkena OTT akan menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.

“Evaluasi kinerja selama ini selalu berjalan. Setelah Tulungagung kejadian, kami juga diminta turun langsung,” tegasnya.

  • Pelayanan publik harus tetap berjalan normal
  • ASN diminta tetap profesional dan tidak terpengaruh situasi
  • Mitigasi dilakukan agar kasus serupa tidak terulang
  • Pemerintah pusat meningkatkan pengawasan daerah

Baca juga: Nasib Gatut Sunu Wibowo Usai OTT KPK Tulungagung, Pemprov Jatim Tunggu Status Resmi

Kewenangan Plt Bupati Terbatas

Dalam rapat tersebut, juga dijelaskan bahwa kewenangan Plt Bupati memiliki batasan dan tidak seluas kepala daerah definitif.

Namun, keterbatasan itu dipastikan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

“Misalnya untuk pengisian jabatan dan kelembagaan harus izin ke Kementerian Dalam Negeri,” tambah Efrimeiriza.

Plt Bupati tetap dapat mengajukan pengisian jabatan kosong ke Kemendagri, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung, berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, penetapan pejabat definitif masih menunggu putusan hukum tetap terhadap Gatut Sunu Wibowo.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved