Jumat, 8 Mei 2026

Modus Dua Maling Motor di Madiun, Incar Milik Petani yang Diparkir di Tepi Sawah

Kedua pelaku diketahui menggunakan pola serupa, yakni memanfaatkan kondisi sepi

Tayang:
Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti
CURANMOR - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Selasa (14/4/2026). Polres Madiun membekuk dua pelaku Curanmor warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Madiun ungkap dua kasus curanmor dengan tersangka SDR (50) dan STR (23).
  • Modus pelaku memanfaatkan kondisi sepi, menyasar motor yang kuncinya masih menancap di persawahan/permukiman.
  • Barang bukti motor diamankan, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.  

 

SURYA.co.id, MADIUN - Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan menangkap dua tersangka berbeda, SDR (50) dan STR (23).

Keduanya warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kedua pelaku diketahui menggunakan pola serupa, yakni memanfaatkan kondisi sepi dan menyasar motor yang kuncinya masih menancap.

"Modus keduanya adalah menunggu keadaan sepi untuk menjalankan aksinya," ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara kepada SURYa.co.id, Selasa (14/4/2026).

Sasar Area Persawahan

Begitu para pemilik kendaraan sibuk bertani di sawah pelaku beraksi menggondol sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

Ia menjelaskan, pelaku yang menyasar area persawahan biasanya datang dengan berjalan kaki agar tidak menarik perhatian. 

Baca juga: Dua Maling Embat Motor Petani di Pinggir Sawah Balongpanggang Gresik

Sementara pelaku yang beraksi di lingkungan permukiman menggunakan cara mobiling.

"Untuk yang di teras rumah, pelaku berkeliling menggunakan ojek online untuk mencari target," jelasnya.

Kasus Pertama

Dalam kasus pertama, tersangka SDR diduga mencuri sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 milik Suparman, warga Kecamatan Pilangkenceng. 

Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Saat itu korban memarkir motor di sawah dengan kondisi kunci masih menempel.

Ketika hendak pulang, kendaraan sudah tidak ada. 

Amankan Barang Bukti Motor

Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti saat motor hendak dijual.

Dari tangan SDR, polisi menyita satu unit motor Honda Karisma, STNK dan BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved