Selasa, 28 April 2026

Komplotan Maling Trafo Aksi Di Gresik Dan Madura Diringkus, Nyamar Petugas PLN 

5 pencuri trafo PLN ditangkap di Ngawi, listrik padam, kerugian Rp 14 juta

Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Willy Abraham
MALING TRAFO PLN - Tampang lima maling trafo PLN dikeler di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • 5 pencuri trafo PLN ditangkap di Ngawi, listrik Gresik sempat padam.
  • Residivis & pemain baru kompak mencuri, kerugian mencapai Rp 14 juta.
  • Polisi amankan barang bukti, imbau warga waspada terhadap orang mencurigakan.

 

SURYA.CO.ID GRESIK - Aksi para maling trafo PLN penyebab pemadaman diringkus Satreskrim Polres Gresik. Lima orang dikeler dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Mereka merupakan pemain lama yang kerap beraksi Gresik. Kemudian menyasar trafo PLN di Ngawi dan Bangkalan.

Kelima maling trafo PLN ini bukanlah warga Gresik. Tiga diantarnya merupakan residivis kasus yang sama.

Identitas tersangka berinisial ED berusia 41 tahun warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. HL berusia 34 tahun warga Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kemudian, MH berusia 32 tahun asal Deringo Kulon, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Ketiganya adalah residivis yang sama pada tahun 2023 dan menjalani hukuman 2 tahun. Dan TKP yang sama di Gresik.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Keok Dibekuk Polsek Sawahan, 14 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Pemain barunya adalah DW berusia 32 tahun asal Kelelet, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Langsung beraksi menjadi maling trafo di Gresik.

Satunya lagi adalah RF berusia 34 tahun asal Batokban, Sok-sok, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Beraksi satu kali mencuri trafo PLN di Bangkalan, Madura.

Nyamar Petugas PLN Lengkap Dengan Rompi

"Saat beraksi mereka mengenakan rompi pekerja menyerupai sebagai petugas dari PLN, mobil yang digunakan mobil biasa dan sewa, rompi menyerupai petugas PLN," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Diketahui aksi pencurian ini terbongkar pada hari Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB di depan Gang Gapura Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Komplotan Berkedok Terapis Kuras Uang dan Perhiasan Milik Lansia di Ponorogo Saat Siang Bolong

Terjadi pencurian barang berupa satu set kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 milik PT. PLN ULP Giri, ketika warga desa Watangrejo melaporkan listrik padam ke Kantor PT. PLN ULP Giri dan petugas pelayanan teknik langsung menuju ke gardu PLN di Desa Watangrejo, setelah pengecekan ternyata ada kabel sudah hilang dalam keadaan terputus.

Dengan adanya kejadian tersebut korban  atau pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta. Melaporkan peristiwa ini ke Polsek Duduksampeyan.

Usai menerima laporan, petugas mendatangi TKP dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Team Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di daerah Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi. Selanjutnya pada hari Senin , tanggal 6 April 2026 Sekira Pukul 00.30 WIB team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan para pelaku di Hotel Nuansa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.46, Winong, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa para pelaku ini, dan barang bukti ke Mapolres Gresik.

Diketahui, tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong satu set kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 sehingga terjadi pemadaman listrik di wilyah tersebut, dan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud dan tujuan barang hasil curian akan dijual bersama-sama dan hasil penjualan akan dibagi.

Selain empat orang tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian di Wilayah Gresik tersangka juga bersama satu orang temannya yang bernama RF juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP. Peran masing-masing tersangka ED berperan sebagai sopir, HL berperan eksekusi, MH berperan eksekusi, D.W berperan eksekusi, bagian sewa mobil di Cilegon, RF berperan eksekusi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah plat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, satu buah karung warna putih.

"Akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta untuk satu unitnya, total ada 29 Trafo. Berdasarkan pengalaman hampir semua residivis berulang TKP yang sama. Tiga pemain lama, dua pemain baru," ungkap Kapolres.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Atas dasar kejadian ini, kami dari Polres Gresik menghimbau pada seluruh masyarakat agar waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan dicurigai. Jika ditempat tinggal milik saudara terjadi suatu peristiwa pidana segera Laporkan kepada pihak yang berwajib atau telepon ke 110 Polres Gresik, Mari kita jaga wilayah Gresik agar aman dan kondusif," tutup Kapolres.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved