Kamis, 4 Juni 2026

Komplotan Maling Motor Keok Dibekuk Polsek Sawahan, 14 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Polsek Sawahan ringkus 2 pencuri motor viral. Pelaku residivis 5 kali yang beraksi di 14 TKP Surabaya-Gresik-Sidoarjo. Simak kronologinya

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
istimewa
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono interogasi dua orang anggota komplotan maling motor yang ditangkap Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, ternyata sudah beraksi di 14 lokasi. Keduanya merupakan warga Sawahan, Kota Surabaya, berinisial OFT (37) dan MY (39). Belasan lokasi itu berada di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan  meringkus dua anggota komplotan maling motor yang sempat viral di media sosial (medsos). 

Keduanya ditangkap setelah aksi mereka di sebuah kafe di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terekam CCTV dan menjadi perbincangan publik.

Pelaku yang diamankan adalah OFT (37) dan MY (39), keduanya merupakan warga Sawahan, Kota Surabaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi berbeda yang tersebar di Surabaya, Gresik hingga Sidoarjo.

Daftar 14 Lokasi Aksi Pencurian

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki jam terbang tinggi dalam urusan pencurian kendaraan bermotor. 

Berikut adalah rincian wilayah tempat mereka beraksi:

  • Kota Surabaya: Jambangan, Gayungan (2 lokasi), Tegalsari, Karang Polang, Dukuh Pakis, Sawahan, dan Pakal (2 lokasi).
  • Kabupaten Gresik: Jalan Driyorejo dan Jalan Legundi di Kecamatan Driyorejo.
  • Kabupaten Sidoarjo: Jalan Krian, Kecamatan Krian.

Penangkapan ini, bermula saat pelaku gagal mengeksekusi motor pengunjung kafe di Jalan Arjuno pada Minggu (15/3/2026) malam. 

Setelah aksi mereka dipergoki warga, polisi melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Widodaren untuk mengamankan tersangka.

Residivis 5 Kali dan Modus Operandi

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagio, menyebutkan bahwa pelaku OFT merupakan pemain lama alias residivis. 

Catatan kepolisian menunjukkan, bahwa OFT sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2009 untuk kasus curanmor hingga penyalahgunaan narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, OFT menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor sasaran dengan sangat cepat. Hasil motor curian tersebut, kemudian langsung dijual ke wilayah Pulau Madura untuk menghilangkan jejak dari pantauan petugas.

Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya mencatat ada sekitar 600 kasus curanmor yang dilaporkan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 tersangka berhasil ditangkap sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, Polrestabes Surabaya secara berkala menggelar program 'Bazar Ranmor'. Warga bisa mengambil kembali kendaraan hasil curian yang ditemukan polisi secara gratis, dengan membawa bukti kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB asli.

Imbauan dan Tips Keamanan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved