Senin, 20 April 2026

Komplotan Maling Trafo Aksi Di Gresik Dan Madura Diringkus, Nyamar Petugas PLN 

5 pencuri trafo PLN ditangkap di Ngawi, listrik padam, kerugian Rp 14 juta

Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Willy Abraham
MALING TRAFO PLN - Tampang lima maling trafo PLN dikeler di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026). 

Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa para pelaku ini, dan barang bukti ke Mapolres Gresik.

Diketahui, tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong satu set kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 sehingga terjadi pemadaman listrik di wilyah tersebut, dan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud dan tujuan barang hasil curian akan dijual bersama-sama dan hasil penjualan akan dibagi.

Selain empat orang tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian di Wilayah Gresik tersangka juga bersama satu orang temannya yang bernama RF juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP. Peran masing-masing tersangka ED berperan sebagai sopir, HL berperan eksekusi, MH berperan eksekusi, D.W berperan eksekusi, bagian sewa mobil di Cilegon, RF berperan eksekusi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah plat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, satu buah karung warna putih.

"Akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta untuk satu unitnya, total ada 29 Trafo. Berdasarkan pengalaman hampir semua residivis berulang TKP yang sama. Tiga pemain lama, dua pemain baru," ungkap Kapolres.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Atas dasar kejadian ini, kami dari Polres Gresik menghimbau pada seluruh masyarakat agar waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan dicurigai. Jika ditempat tinggal milik saudara terjadi suatu peristiwa pidana segera Laporkan kepada pihak yang berwajib atau telepon ke 110 Polres Gresik, Mari kita jaga wilayah Gresik agar aman dan kondusif," tutup Kapolres.

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved