Bang Jago Main Hajar Karyawan Indomaret di Gresik, Kini Diringkus dan masuk Penjara
Pemuda RS terekam kamera CCTV menghajar seorang karyawan Indomaret di Balongpanggang, Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang diduga lakukan penganiayaan.
- RS terekam kamera CCTV menghajar seorang karyawan Indomaret di Balongpanggang, Gresik.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses lebih lanj
SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang diduga lakukan penganiayaan.
RS terekam kamera CCTV menghajar seorang karyawan Indomaret di Balongpanggang, Gresik.
RS diamankan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik, pada Selasa (11/3/2026) malam.
"Pelaku sudah kami amankan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Polres Gresik Gulung Puluhan Penjahat dalam 12 Hari Operasis Pekat Semeru 2026
Kronologi Kejadian
Diketahui, kronologi kejadian bermula pada Minggu (1/3/2026) dini hari, ketika korban KAC (26) sedang bekerja shift malam di Toko Indomaret, Kedungpring, Balongpanggang.
Kala itu, tersangka RS datang bersama teman-temannya dan menuduh KAC telah memfitnah istrinya.
Menurut pelaku, istrinya difitnah telah bekerja tidak sesuai SOP hingga mengakibatkan istri pelaku diberhentikan bekerja dari Indomaret itu.
Hal itu yang menjadi motif pelaku mendatangi indomaret tersebut dan meminta korban yang merupakan karyawan untuk keluar.
Di situ emosi RS pun tak terkendali, ia kemudian memukul KAC hingga mengalami luka memar di dahi kiri.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Perempuan Viral di Trenggalek Suami Siri, Ada Luka Lebam Bekas Pukulan Kayu
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Balongpanggang guna proses lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa (11/3/2026) di daerah Kebomas.
"RS kami tangkap setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti rekaman CCTV turut diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/indomaret-balongbendo.jpg)