Kamis, 23 April 2026

Pria Jombang Berurusan dengan Polisi Gegara Edarkan Sabu, Modusnya Dibungkus Permen

MAI sebelumnya sudah masuk dalam daftar Target Operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika

istimewa/Polres Jombang
PEREDARAN NARKOBA - Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang saat mengamankan MAI (29) seorang montir, warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, perkara sabu-sabu pada Jumat (6/3/2026). Pelaku sudah diincar dam masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian. 
Ringkasan Berita:
  • Montir berinisial MAI (29) asal Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba karena diduga edarkan sabu.
  • Polisi menemukan 4 klip sabu seberat 0,73 gram bersih, disembunyikan dalam kemasan permen dan bungkus rokok.
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

 

SURYA.co.id, JOMBANG - Seorang montir berinisial MAI (29), warga Desa Mojongapit, Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang karena diduga terlibat peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan Jumat (6/3/2026) di depan warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, setelah polisi memantau pergerakan tersangka dan langsung melakukan penyergapan.

Masuk Dalam Target Operasi

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro kepada SURYA.co.id, menjelaskan, MAI sebelumnya sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

Baca juga: Satu Keluarga Asal Jombang Diculik Lalu Disekap di Bangkalan, Gara-gara Hutang Rp 25 Juta

"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ucap Iptu Bowo dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, Jumat (6/3/2026) malam.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,40 gram dengan berat bersih sekitar 0,73 gram.

Disembunyikan di Kemasan Permen dan Rokok


Petugas juga mendapati cara penyimpanan yang tidak biasa.

Untuk mengelabui aparat, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam kemasan permen permen berwarna pink dan kuning, serta sebagian lainnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

"Setelah diamankan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, MAI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Bowo.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved