Modus Perusahaan Agar Tak Keluarkan THR dengan PHK Karyawan Ditangani Posko Layanan THR
Sejak posko Pengaduan THR dibuka hingga saat ini ada delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Posko itu didirikan guna memastikan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa terlaksana.
Sebanyak 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani mulai tanggal 26 Februari - 17 Maret 2026 pada setiap hari kerja.
Jam layanan mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 - 15.30 WIB khusus hari Jumat.
Posko THR Keagamaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 berlokasi di Lingkungan Disnakertrans Jawa Timur.
Rinciannya, 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, dan kantor disnaker kab kota.
Baca juga: LBH Surabaya Ungkap Pelanggaran THR di Jatim Masih Tinggi, Ada 1.811 Pekerja Terdampak
Ini Hitungan THR Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar 1 satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Posko-THR.jpg)