Senin, 4 Mei 2026

Modus Perusahaan Agar Tak Keluarkan THR dengan PHK Karyawan Ditangani Posko Layanan THR

Sejak posko Pengaduan THR dibuka hingga saat ini ada delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans Jatim. 

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Fatimatuz Zahro
POSKO THR - Posko Layanan THR Keagamaan yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim selama Ramadhan, Rabu (4/3/2026). Hingga saat ini sudah terima delapan pengaduan dengan banyak jenis kasus aduan. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto menyebutkan ada banyak modus masalah yang diadukan oleh pekerja ke Posko Layanan THR Idul Fitri Jawa Timur Tahun 2026.
  • Salah satu kasus menonjol adalah tindakan pemutusan atau penonaktifan pekerja jelang bulan Ramadan agar tak memberi THR di Gresik.
  • Sejak posko Pelayanan pengaduan THR dibuka hingga saat ini, ada delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans Jatim

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto menyebutkan ada banyak modus masalah yang diadukan oleh pekerja ke Posko Layanan THR Idul Fitri Jawa Timur Tahun 2026.

Salah satunya sebagaimana yang diadukan oleh pekerja di Kabupaten Gresik.

Mereka mengeluhkan adanya tindakan pemutusan atau penonaktifan pekerja jelang bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan agar perusahaan yang bersangkutan tidak mengeluarkan kewajiban THR pada pekerja.

“Iya itu kita ketahui dari pengaduan rekan-rekan pekerja kita yang ada di Kabupaten Gresik. Ada perusahaan mamin yang merumahkan atau PHK pekerjanya jelang ramadhan,” kata Sigit saat dikonfirmasi Surya.co.id, Rabu (4/3/2026). 

“Itu dilakukan katanya agar tidak mengeluarkan THR. Pengaduan ini langsung kita tindaklanjuti dengan memanggil dari pekerja maupun dari perusahaan agar ada solusi dari masalah tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sigit pun menjelaskan bahwa pemanggilan dua belah pihak sudah dilakukan.

Klasifikasi itu dilakukan untuk memperjelas duduk permasalahan.

Pihaknya bersyukur bahwa dari pemanggilan yang dilakukan saat ini permasalahan sudah terselesaikan.

“Alhamdulillah sudah selesai. Jadi perusahaan batal melakukan PHK. Jadi itulah pentingnya posko dan tidak lanjut dari setiap pengaduan,” tegas Sigit.

Sejak posko dibuka hingga saat ini ada delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans Jatim

Sama formatnya, setiap pengaduan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dua belah pihak oleh pengawas.

“Di tahun 2025, dari sebanyak 236 pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 pengaduan telah terselesaikan. Sedangkan 5 yang tidak terselesaikan disebabkan data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Aman Cek Saldo THR Pensiunan 2026 Lewat HP, Pakai Aplikasi Taspen Otentikasi dan M-Banking

 

Jadwal Layanan 54 Posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2026

Posko layanan pengaduan masalah THR didirikan di 54 titik di seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Posko itu didirikan guna memastikan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa terlaksana.  

Sebanyak 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani mulai tanggal 26 Februari - 17 Maret 2026 pada setiap hari kerja.

Jam layanan mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 - 15.30 WIB khusus hari Jumat. 

Posko THR Keagamaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 berlokasi di Lingkungan Disnakertrans Jawa Timur.

Rinciannya, 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, dan kantor disnaker kab kota. 

Baca juga: LBH Surabaya Ungkap Pelanggaran THR di Jatim Masih Tinggi, Ada 1.811 Pekerja Terdampak

 

Ini Hitungan THR Pekerja Berdasarkan Masa Kerja

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar 1 satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved