Rabu, 22 April 2026

Update Isu PHK Karyawan Mie Sedaap Gresik, Serikat Pekerja Pastikan Tetap Bekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut tidak ada pemutusan hubungan kerja secara permanen dalam isu karyawan Mie Sedaap

Surya.co.id/Dokumentasi FSP KEP KSPI
SEPAKAT - Mediasi pada pertemuan antara perusahaan, pekerja alih daya, dan serikat pekerja. Serikat pekerja angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap. Pihak pekerja menegaskan tidak ada PHK terhadap ratusan pekerja, melainkan hanya penyesuaian ritme kerja akibat penurunan kapasitas produksi sementara. 

Ringkasan Berita:
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut tidak ada PHK terhadap ratusan pekerja, melainkan hanya penyesuaian ritme kerja akibat penurunan kapasitas produksi sementara.
  • Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Jawa Timur, Siswanto, menjelaskan bahwa karyawan telah bekerja seperti biasa. 
  • Persoalan yang terjadi hanya menyangkut pengaturan jam kerja dan ritme produksi, khususnya bagi pekerja alih daya 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Serikat pekerja angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap.

Pihak pekerja menegaskan tidak ada PHK terhadap ratusan pekerja, melainkan hanya penyesuaian ritme kerja akibat penurunan kapasitas produksi sementara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut tidak ada pemutusan hubungan kerja secara permanen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Jawa Timur, Siswanto, menjelaskan bahwa karyawan telah bekerja seperti biasa. 

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan, dipastikan tidak ada kebijakan PHK.

Baca juga: Manajemen Mie Sedaap di Gresik Buka Suara Soal Isu PHK Massal Jelang Lebaran 2026

 

Duduk Perkara Isu PHK Karyawan Mie Sedaap

Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Timur, Siswanto menyebut isu PHK Karyawan Mie Sedaap sebenarnya tentang peralihan jam dan ritme kerja.

Persoalan yang terjadi hanya menyangkut pengaturan jam kerja dan ritme produksi, khususnya bagi pekerja alih daya (outsourcing atau hasil kerjasama dengan penyedia tenaga kerja). 

“Setelah kami klarifikasi, ternyata terkait pekerja alih daya. Itu hanya soal pengaturan ritme pekerjaan dan jam kerja. Produksi memang sedang menurun, sehingga ada pengaturan sementara waktu,” jelas Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Penyesuaian yang dilakukan, lanjutnya, lebih pada pengaturan distribusi tenaga kerja antarbagian.

Di sejumlah lini, produksi mengalami penurunan sehingga pekerja untuk sementara diperbantukan ke divisi lain yang masih membutuhkan tambahan tenaga.

“Ini hanya pengaturan ritme kerja. Ada bagian yang produksinya menurun, lalu pekerja diperbantukan ke divisi lain. Perlu penyesuaian, tidak bisa langsung,” katanya.


Ia menambahkan, manajemen perusahaan menegaskan tidak ada keputusan sepihak untuk memberhentikan pekerja.

Bahkan, mulai hari ini sebagian pekerja alih daya sudah kembali dipekerjakan.

"Total 553 orang itu tetap bisa bekerja seperti biasanya. Tidak ada PHK,” tegas Siswanto.

 

Baca juga: Harap-harap Cemas, Buruh Outsourcing Pabrik Mie di Gresik Berharap Kepastian Kerja dan THR

 

Mediasi Disnakertrans dan Soal THR

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved