Pemkab Mojokerto Gelontor Rp 10 M untuk Program RTLH 2026, Ada 153 Penerima Manfaat
Pemkab Mojokerto alokasikan anggaran Rp 10 miliar, untuk program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Mojokerto alokasikan Rp10 miliar dari APBD 2026 untuk program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan target 153 penerima manfaat.
- Setiap rumah diplot Rp50 juta untuk pembangunan baru tipe minimal 36, atau Rp 25 juta untuk rehabilitasi peningkatan kualitas.
- Program dipastikan tepat sasaran lewat verifikasi lapangan, dengan potensi tambahan penerima dari sinergi pemerintah, CSR, dan Baznas.
SURYA.co.id, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar, untuk kesejahteraan masyarakat melalui program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026.
- Anggaran APBD 2026 ditargetkan dapat memperbaiki 153 rumah warga yang tidak layak menjadi layak huni.
- Program ini menjadi prioritas meski di tengah efisiensi dampak pemangkasan dana transfer pusat ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
- Petugas lakukan verifikasi langsung tinjau rumah warga untuk memastikan calon penerima program tepat sasaran.
"Kami melakukan peninjauan langsung guna memastikan warga penerima manfaat program bedah rumah memenuhi kriteria kelayakan," ujar Bupati Mojokerto Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa kepada SURYA.co.id, Kamis (19/2/2026).
Pastikan Penerima Tepat Sasaran
Ia mengungkapkan, Pemda memastikan bahwa penerima program RTLH tepat sasaran dengan dibuktikan dari hasil peninjauan di lapangan sebelum nantinya realisasi bedah rumah.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan 4 Kendaraan di Bangsal Mojokerto, Diduga Sopir Truk Gandeng Ngantuk
Salah satunya peninjauan rumah calon penerima di Dusun Gambiran, Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar.
"Program bedah rumah ini diharapkan memberikan hunian yang aman, sehat dan layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mojokerto" kata Bupati Gus Barra.
Anggaran Dioptimalkan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengkonfirmasi besaran anggaran senilai Rp 10 miliar akan dioptimalkan dalam program bedah rumah tersebut.
"Alokasi anggaran tahun 2026 ini ditargetkan minimal menyasar 152 rumah, dan kemungkinan bisa bertambah," jelasnya.
Bambang menyebut, penerima manfaat berpotensi bertambah menyusul sinergitas antar stakeholder meliputi pemerintah provinsi, pemerintah pusat melalui kementerian hingga perusahaan dengan program CSR, Basnaz dan sumber dana lainnya.
Alokasi Pembangunan Bedah Rumah
Berdasarkan aturan masing-masing penerima manfaat diplot Rp 50 juta untuk pembangunan bedah rumah.
Sedangkan, peningkatan kualitas rehabilitasi rumah sebesar Rp 25 juta.
Anggaran itu digunakan untuk material bangunan, pengerjaan, operasional, ongkos tukang dan kuli hingga pembangunan selesai.
"Sesuai aturan bedah rumah minimal seperti tipe 36 yang tidak layak menjadi layak huni, untuk kenyamanan dan keamanan penghuni rumah," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Lirik Ya Habibi Ya Muhammad Lengkap: Arab, Latin dan Artinya |
|
|---|
| Akhir Kasus Perzinaan Oknum ASN Pemkot Batu dan Biduan Asal Pasuruan, Keduanya Dipenjara |
|
|---|
| Breaking News : Kecelakaan KA Dhoho Tabrak Truk di Kota Blitar |
|
|---|
| Lirik dan Terjemahan Lagu Arab Bi Saraha - Abeer Nehme yang Viral di TikTok |
|
|---|
| KA Madiun Jaya dan Singasari Batal Berangkat Terdampak Kecelakaan KA Bekasi, 100 Persen Refund Tiket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rumah-Tidak-Layak-Huni-tahun-2026-tetap-dipertahankan-demi-kesejahteraan-masyarakat.jpg)