Jumat, 8 Mei 2026

Gresik

Unjuk Rasa di DPRD dan BPJS Kesehatan Gresik, Massa Geram Tuntut Reaktivasi BPJS PBI

Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor  BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026). 

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Sugiyono
GERAM - Kegiatan aksi massa geram saat aksi di DPRD Kabupaten Gresik yang menuntut layanan BPJS Kesehatan dan pendidikan, Rabu (18/2/2028).  
Ringkasan Berita:
  • Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor  BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026). 
  • Massa menuntut untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Unjuk rasa tersebut disambut baik oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Sosial dan Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor  BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026). 

Massa menuntut untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: 45 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Surabaya Dinonaktifan, Pemkot Minta Warga Jangan Panik


Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan, 'Sehatan itu hak rakyat. Amanah Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 menegaskan negara bertanggung jawab penuh atas pendidikan dan kesehatan rakyat dan Jangan Alihkan dana Kesehatan dan Pendidikan demi kepentingan oligarki'. 

Unjuk rasa tersebut disambut baik oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Sosial dan Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik

Wakil koordinator aksi, Syaifudin, mengatakan, banyak masyarakat Gresik yang tiba-tiba dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Selain itu, banyak sekolah yang masih menahan ijazah. Sehingga harus diketahui DPRD Kabupaten Gresik

"Kita sampaikan aspirasi ini kepada DPRD dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik. Sebab, Pemerintah harus menjamin kesehatan dan pendidikan dasar gratis bagi rakyat," kata Syaifudin. 


Selain itu, layanan kesehatan bagi anggota BPJS Kesehatan dinilai kurang maksimal, sebab pasien yang masih sakit, tapi sudah disuruh pulang oleh oknum dokter.

"Ini tidak manusiawi. Kenapa pasien BPJS Kesehatan seolah-olah dilarang sakit. Sebab, belum sembuh tapi disuruh pulang," katanya. 

Baca juga: Anggota Komisi D William Wirakusuma Minta Pemkot Ambil Alih PBI APBN Warga Surabaya

Tanggapan Anggota Dewan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, M. Zaifudin, mengatakan, DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Gresik melalui program Universal Health Coverage (UHC). 

"Melalui UHC, kita di DPRD menyetujui anggaran daerah untuk melayani kesehatan masyarakat. Anggarannya cukup besar, sehingga masyarakat Gresik dapat dicaver oleh UHC," kata Zaifudin. 

Lebih lanjut Zaifudin menambahkan, terkait layanan kesehatan yang memulangkan pasien BPJS Kesehatan yang belum sembuh, itu merupakan prioritas dokter, sebab yang mengetahui pasien itu sembuh atau belum adalah dokter. 

"Mungkin hasil laboratorium menunjukkan pasien itu sudah membaik, sehingga dokter memperbolehkan pasien untuk pulang," imbuhnya. 

Sedangkan terkait penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, nanti akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk koordinasi.

"Karena saat ini belum ada data yang valid terkait lembaga sekolah mana yang menahan ijazah tersebut. Nanti kita agendakan lagi," katanya. 

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Jamin Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Pemutakhiran BPJS PBI-JK

Reaktivasi Peserta JKN PBI

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan, hasil dari audiensi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, DPRD, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan telah menyepakati tidak boleh menolak pasien yang berobat bagi warga Gresik

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Gresik juga akan terus melakukan reaktivasi terhadap 38.905 Peserta  JKN PBI yang dinonaktifkan.

"Pemerintah Kabupaten Gresik sudah berhasil reaktivasi sejumlah kurang lebih 8.000 Peserta PBI per 17 Pebruari 2026. Proses reaktivasi akan terus dilakukan hingga mencapai data maksimal," kata Syahrul Munir. 

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menerima tugas dari Kementerian Sosial. Sehingga, data yang aktif maupun tidak aktif, itu dari pusat.

"Kalau ada dari Kementerian Sosial itu sudah direaktivasi dan masuk ke data BPJS Kesehatan, pasti sudah kembali aktif," kata Janoe. 

Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah tuntutan dimediasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan menghasilkan solusi yang jelas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved