Minggu, 3 Mei 2026

Gresik

Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Pelajar di Driyorejo Gresik, Masih 14 Tahun

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
BARANG BUKTI - Petugas saat menunjukkan barang bukti tindak kejahatan di Mapolres Gresik. 

 

Tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya sudah diamankan. 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

Pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved