Rabu, 22 April 2026

Gresik

Kiai Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Ditahan Kejari Gresik, Puluhan Santri Menuntut Dibebaskan 

Para santri meminta penangguhan penahanan 2 pengasuh Ponpes yang ditahan akibat dugaan korupsi dana hibah asrama santri. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Sugiyono
DUKUNG KIYAI - Para santri dan guru Ponpes Al Ibrohimi Kecamatan Manyar unjuk rasa di Kejari Gresik meminta Kiyainya dibebaskan, Jumat (13/2/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresi, Jumat (13/2/2026).
  • Para santri meminta penangguhan penahanan 2 pengasuh Ponpes yang ditahan akibat dugaan korupsi dana hibah asrama santri. 
  • Massa aksi dijanjikan untuk mendapat kepastian pada Rabu atau Kamis tanggal 18-19 Pebruari 2026. 

 

SURYA.CO.ID , GRESIK - Puluhan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas, Jumat (13/2/2026).

Para santri meminta penangguhan penahanan 2 pengasuh Ponpes yang ditahan akibat dugaan korupsi dana hibah asrama santri. 

Para santri yang didominasi perempuan, datang ke Kantor Kejari Gresik dengan mengendarai motor dan mobil pengeras suara. 

Para santri juga membentangkan poster berisi tuntutan. 'Copot Kajari Gresik, Bebasan Kiyai Kami !!!, Kajari Gresik Copot, Solidaritas Santri Bebaskan Kiyai, Aksi Damai Bebaskan Kiyai Kami dan #gerakanputih Bebaskan Kiyai Kami'. 

Selain itu, massa juga berorasi bahwa Kiyai pengasuh Ponpes Al Ibrohimi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik tidak pernah menyelewengkan uang hibah dari Pemprov Jatim.

Apalagi mengkorupsi dana hibah sebesar Rp 400 Juta. 

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Manyar Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta


Pengasuh ponpes yang ditetapkan 3 tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Gresik yaitu Muhammad Miftahur Roziq, RM. Khoirul Atho' Shah (54) dan Moh. Zainur Rosyid (57).

Massa santri meminta penangguhan penahanan terhadap Muhammad Miftahur Roziq dan RM. Khoirul Atho' Shah.

Sedangkan Kiyai Moh. Zainur Rosyid berstatus tahanan rumah akibat sakit. 

"Bebaskan kiyai kami. Bebaskan kiyai kami. Tidak mungkin Kiyai kami korupsi. Kapan pencairan dana hibah tersebut?. Kapan pembangunnya," kata seorang orator dari atas mobil pengeras suara. 

Dalam aksinya, para santri dan guru Ponpes Al Ibrohimi menggelar doa bersama dan membaca sholawat nabi untuk membebaskan kiyainya. Bahkan, sampai diguyur hujan. 

Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Masjid Agung Gresik Pasang Eskalator untuk Jemaah Lansia

 

Kriminalisasi Kiai

Peserta aksi dari Tokoh masyarakat Manyar, Abdullah Syafi'i mengatakan,  tidak ada uang dana hibah sebesar Rp 400 juta dipakai untuk kepentingan pribadi. Sebab, dana hibah diajukan pada 2018 oleh Almarhum KH Wafa'. 

"Tidak ada sepeserpun uang dana hibah digunakan oleh Kiyai kami. Sebab, dana hibah itu turun akhir 2019 dan pengajuannya diajukan oleh almarhum KH Wafa'. Karena kebutuhan mendesak untuk kebutuhan asrama santri, maka pembangunan asrama santri dibangun terlebih dahulu dengan biaya Rp 1 Miliar lebih," kata Abdullah Syafi'i. 

Lebih lanjut Abdullah Syafi'i menambahkan, dari pencarian dana hibah tersebut tidak ada pengurus yang tahu dan tidak ada pendampingan dalam evaluasi dari Pemerintah Provinsi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved