Gresik
Kiai Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Ditahan Kejari Gresik, Puluhan Santri Menuntut Dibebaskan
Para santri meminta penangguhan penahanan 2 pengasuh Ponpes yang ditahan akibat dugaan korupsi dana hibah asrama santri.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
"Bagaimana evaluasi dan pendampingannya itu tidak ada. Tiba-tiba ada dugaan korupsi. Jelas ini kriminalisasi Kiyai kami," katanya.
Perwakilan massa yang masuk mengantarkan surat permohonan penangguhan penahanan mendapat penjelasan bahwa Kajari Gresik tidak ada di kantor.
Massa dijanjikan untuk mendapat kepastian pada Rabu atau Kamis tanggal 18-19 Pebruari 2026.
"Tadi, Kasi Pidsus yang baru menjabat, mengatakan, surat permohonan penangguhan akan disampaikan Kajari pada hari Rabu atau Kamis pekan depan. Sehingga, massa tetap akan menjemput Kiyai pulang pada pekan depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka yaitu Muhammad Miftahur Roziq, RM. Khoirul Atho' Shah (54) dan Moh. Zainur Rosyid (57).
Mereka diduga korupsi dana hibah Pemprov Jatim pada tahun 2019 sebesar Rp 400 Juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/DEMO-SANTRIWATI-KEJARI-GRESIK.jpg)