Gresik
Pengasuh Ponpes di Manyar Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang pengasuh Ponpes sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang pengasuh Ponpes sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim
- Ketiga tersangka adalah KA alias Khoirul Atho' dan MZR alias Muhammad Zainur Rosyid dan MR alias Miftahul Roziq
- Modus yang digunakan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Mirisnya, ketiga tersangka adalah pengasuh pondok pesantren di Manyar, Gresik.
Ketiga tersangka adalah KA alias Khoirul Atho' dan MZR alias Muhammad Zainur Rosyid.
Keduanya adalah pengasuh Ponpes.
Kemudian satu tersangka lagi ialah MR alias Miftahul Roziq, selaku ketua santri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019.
Mereka terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Bupati Gus Yani Tinjau Rekrutmen 300 Lowongan Kerja di Disnaker Gresik
Modus Beli Lahan Pribadi
Modus yang digunakan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta.
Hal ini terbongkar usai kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut.
"Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 400 juta. Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri.
Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah.
Parahnya, pembelian dua bidang tanah itu atas nama pribadi.
Baca juga: Ratusan Siswa Unjuk Kemampuan di Lomba Kompetensi, LKS Dikmen Gresik 2026 Dibuka di SMK As Saadah
Digiring ke Rutan Gresik
Kedua tersangka yakni KA dan MR dengan menggunakan rompi langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penyelewengan-dana-hibah-Ponpes-Gresik.jpg)