Balap Liar di Perbatasan Lamongan–Gresik Dibubarkan Polisi, 12 Motor dan Joki Diamankan
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek Deket melalui layanan darurat 110.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Balap liar di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik serta area SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dibubarkan polisi, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
- Sebanyak 12 motor diamankan, demikian juga puluhan remaja yan menjadi joki motor.
- Seluruh kendaraan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lamongan. Polisi juga berikan pembinaan kepada beberapa remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dipulangkan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan kembali muncul di wilayah perbatasan Kabupaten Lamongan dengan Gresik.
Setelah sempat mereda beberapa bulan terakhir, aktivitas serupa kini terpantau di jalan nasional kawasan Kecamatan Deket.
Keberadaan para remaja yang melakukan balap liar pada tengah malam itu membuat warga sekitar geram karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek Deket melalui layanan darurat 110.
Polisi Lakukan Patroli dan Penertiban
Peristiwa berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik serta area SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen bersama anggotanya segera menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penertiban.
Baca juga: Satlantas Polres Lamongan Perkuat Imbauan di Perlintasan Double Track KA
Polisi berhasil membubarkan kerumunan serta mengamankan 12 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar berikut para jokinya.
“Balap liar ini melanggar aturan dan mengganggu ketertiban, sehingga langsung kami bubarkan. Sebanyak 12 unit motor kami amankan,” ujar Khusen kepada SURYA.co.id, Sabtu (7/2/2026).
Motor Tak Sesuai Standar dan Pakai Knalpot Brong
Motor-motor tersebut diketahui tidak sesuai standar, sebagian menggunakan knalpot brong serta telah dimodifikasi dengan melepas sejumlah perlengkapan sehingga tidak memenuhi spesifikasi kendaraan jalan raya.
Seluruh kendaraan yang diamankan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lamongan.
Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengikuti proses sidang serta melengkapi kembali perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Pembinaan Remaja di Bawah Umur
Selain penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada beberapa remaja yang masih di bawah umur.
Mereka diberi edukasi mengenai bahaya serta dampak negatif balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Para joki dan penonton yang sempat diamankan dibawa ke Mapolsek Deket dan baru diperbolehkan pulang setelah orang tua serta kepala desa hadir.
| Imbas Rismon Sianipar Mau Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Laporkan Gelar Palsunya |
|
|---|
| Ribuan Suporter Kumpul di Alun-alun, Rayakan Hari Jadi Persela Lamongan ke-59 |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina Naik per 18 April 2026: Simak Rincian Kenaikan dan Nasib Harga Pertalite |
|
|---|
| Ibadah Haji 2026, Balai Karantina Fogging Asrama Haji Surabaya Jelang Kloter 1 Tiba |
|
|---|
| Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Pembukaan Selat Hormuz, Kenapa Harga BBM Nonsubsidi Justru Naik? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/12-unit-sepeda-motor-yang-digunakan-dalam-aksi-balap-liar-berikut-para-jokinya.jpg)