Jumat, 17 April 2026

Balap Liar di Perbatasan Lamongan–Gresik Dibubarkan Polisi, 12 Motor dan Joki Diamankan

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek Deket melalui layanan darurat 110.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Polsek Deket Lamongan
BALAP LIAR - Puluhan joki balap liar di perbatasan Deket Kabupaten Lamongan saat diamankan di kantor Polisi, Sabtu (7/2/2026) dini hari. Polisi berhasil membubarkan kerumunan serta mengamankan 12 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar berikut para jokinya. 

Ringkasan Berita:
  • Balap liar di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik serta area SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dibubarkan polisi, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
  • Sebanyak 12 motor diamankan, demikian juga puluhan remaja yan menjadi joki motor.
  • Seluruh kendaraan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lamongan. Polisi juga berikan pembinaan kepada beberapa remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dipulangkan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan kembali muncul di wilayah perbatasan Kabupaten Lamongan dengan Gresik. 

Setelah sempat mereda beberapa bulan terakhir, aktivitas serupa kini terpantau di jalan nasional kawasan Kecamatan Deket.

Keberadaan para remaja yang melakukan balap liar pada tengah malam itu membuat warga sekitar geram karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek Deket melalui layanan darurat 110.

Polisi Lakukan Patroli dan Penertiban

Peristiwa berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik serta area SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen bersama anggotanya segera menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penertiban. 

Baca juga: Satlantas Polres Lamongan Perkuat Imbauan di Perlintasan Double Track KA

Polisi berhasil membubarkan kerumunan serta mengamankan 12 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar berikut para jokinya.

“Balap liar ini melanggar aturan dan mengganggu ketertiban, sehingga langsung kami bubarkan. Sebanyak 12 unit motor kami amankan,” ujar Khusen kepada SURYA.co.id, Sabtu (7/2/2026).

Motor Tak Sesuai Standar dan Pakai Knalpot Brong

Motor-motor tersebut diketahui tidak sesuai standar, sebagian menggunakan knalpot brong serta telah dimodifikasi dengan melepas sejumlah perlengkapan sehingga tidak memenuhi spesifikasi kendaraan jalan raya.

Seluruh kendaraan yang diamankan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lamongan.

Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengikuti proses sidang serta melengkapi kembali perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

Pembinaan Remaja di Bawah Umur

Selain penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada beberapa remaja yang masih di bawah umur.

Mereka diberi edukasi mengenai bahaya serta dampak negatif balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Para joki dan penonton yang sempat diamankan dibawa ke Mapolsek Deket dan baru diperbolehkan pulang setelah orang tua serta kepala desa hadir.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved