Jumat, 5 Juni 2026

Panas Jelang Musprov, KBI Bangkalan Protes Pembekuan 6 Pengkab dan Pelecehan Kickboxer Wanita

kalah suara dalam proses penjaringan Musyawarah Provinsi tidak seharusnya membuat Wira Prastya Catur membabi buta dan sewenang-wenang.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
PEMBEKUAN KBI - Ketua Pengkab Kick Boxing (KBI) Bangkalan, Dasuki Rahmat (kanan) mengkritik keras sanksi peringatan dan pembekuan sementara sembilan Pengkab/Pengkot KBI oleh Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia Jatim per 15 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Petahana Ketua KBI Jatim membekukan 6 pengurus KBI daerah dan memberi sanksi 3 KBI lainnya karena tidak mendukung dalam Musprov KBI 2026.
  • KBI Bangkalan memprotes keras keputusan sepihak itu dan menyatakan siap melawan apabila ada ancaman  dilaporkan ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
  • KBI Bangkalan juga mendesak penyelidikan dugaan pelecehan atlet kickboxing wanita pada PON Aceh-Sumatera 2024 karena sidang etik ternyata ditutupi PPKBI.

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Kick Boxing Indonesia (KBI) Bangkalan mengkritik keras pemberian sanksi peringatan dan pembekuan sementara sembilan pengkab oleh Pengprov KBI Jatim. 

Keputusan itu dinilai Pengkab KBI Bangkalan terlalu arogan dan sewenang-wenang hanya karena tidak memberikan dukungan terhadap petahana ketua, Wira Prasetya Catu selaku Bakal Calon Ketua Pengprov PBI Jatim periode 2026-2030.

Sanksi pembekuan sementara terhadap Pengkab KBI Bangkalan serta untuk delapan pengkab/kota PSI lainnya disampaikan melalui Surat  Pengprov KBI Jatim Nomor 05.1/KBI-JATIM/1/2026, tertanggal 15 Januari 2026 perihal Peringatan-Pembekuan sementara Pengkab KBI Bangkalan karena alasan  tidak menghadiri  rapat kerja provinsi (rakerprov).

Ketua Pengkab KBI Bangkalan, Dasuki  Rahmat menegaskan, kalah suara dalam proses penjaringan Bakal Calon Ketua Pengprov KBI Jatim dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) tidak seharusnya membuat Wira Prastya Catur membabi buta dan bertindak sewenang-wenang, seperti mendepak pengurus yang tidak sepaham dengan dirinya. 

"Pemberian sanksi karena tidak menghadiri rakerprov sama sekali tidak diatur di AD/ART dan aturan lainnya yang selama ini menjadi  landasan hukum bersama. Sehingga pemberian sanksi berupa pembekuan tersebut kami anggap sebagai tindakan ngawur, ambisius, arogan, sewenang-wenang dan bahkan mungkin hanya bisa dilakukan oleh orang yang sindrom takut kalah dalam kontestasi," tegas Dasuki kepada SURYA, Selasa (27/1/2026). 

Selain Bangkalan, delapan Pengkab/Pengkot KBI yang dibekukan adalah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, sedangkan Malang Kota, Kabupaten Kediri  dan Kabupaten Sidoarjo mendapat surat peringatan. 

Dasuki mengungkapkan, penerapan sanksi terhadap Pengkab/Pengkot hanya karena tidak menghadiri rakerprov terkesan dipaksakan dan bersifat  politis. 

Mengingat dalam proses Penjaringan Bakal Calon di Musprov PBI Jatim, pengurus KBI Bangkalan dan beberapa pengurus kabupaten/kota lain menolak berbagai upaya dan pendekatan  yang dilakukan petahana.

"Dalam hal ini Wira Prasetyo Catur untuk memberikan dukungan kepada dirinya dalam upaya mencalonkan kembali sebagai Ketum  Pengprov KBI Jatim. Kami yang diberi sanksi, semua berada di barisan yang tidak mendukung petahana," ungkap Dasuki.

Sejauh ini, lanjutnya, pelaksanaan Musprov KBI Jatim yang awalnya dijadwalkan akhir Januari 2026 tidak kunjung mendapatkan kepastian. 

Bahkan belakangan, Panitia Musprov 2026 berikut Panitia Penjaringan Calon Ketua Umum dibubarkan dan dibentuk kembali panitia yang diduga pilihan Wira Prasetya Catur. 

"Pelaksanaan musprov pun tidak jelas, kami bersama teman-teman yang mendapatkan sanksi peringatan dan pembekuan ditendang dari grup WhatsApp. Sehingga kami tidak mempunyai saluran informasi tentang musprov, bahkan ada ancaman akan dilaporkan ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Tidak masalah, kami akan melawan," tegas Dasuki. 

Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Peraih Emas

Jauh sebelum pemberian sanksi peringatan dan pembekuan pada 15 Januari 2026,  ternyata Majelis Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PPKBI) telah menggelar Sidang Kode Etik pada Juli 2025. 

Itu dilakukan sebagai respon atas laporan salah seorang atlet KBI perempuan peraih medali emas pada PON Aceh-Sumatera 2024 selaku korban dugaan pelecehan seksual. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved