Muatan Truk Yang Terguling di JLS Tulungagung Ternyata Biosolar, BPH Migas Belum Pastikan Bersubsidi
Ada bukti DO (delivery order) dari PT Ganani, namun Atiq belum bisa memastikan dari mana asal solar itu dan diambil tanggal berapa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- BPH Migas mengumumkan bahwa solar dari truk yang terguling di JLS Tulungagung pada November 2025 silam adalah BBM jenjs biosolar.
- Polres Tulungagung menyelidiki kasus ini setelah truk terguling dan sopirnya kabur sehingga diduga ada penggelapan 8000 liter solar yang diangkut.
- Truk pengangkut solar itu tercatat milik PT Barokah Putra Ibu, perusahaan yang pernah terjerat kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Jombang akhir 2024 silam.
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan hasil laboratorium sampel solar, dari truk tangki yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung, Jumat (28/11/2025) silam.
Hasilnya, solar yang dibawa di dalam tangki merupakan solar jenis B40, atau merek dagang yang dipahami masyarakat adalah Biosolar. Meski demikian, BPH Migas tidak bisa memastikan apakah solar itu bersubsidi atau bukan.
“Karena BBM bersubsidi dan nonsubsidi, ciri fisiknya sama. Yang membedakan adalah perolehannya,” jelas Atiq Mujtaba, Analis Kebijakan Ahli Muda di Pengawasan Ketersediaan BBM Direktorat BBM BPH Migas, saat di Polres Tulungagung, Jumat (9/1/2026).
Ditambahkan Atiq, B40 atau merek dagang yang diketahui masyarakat sebagai Biosolar, tidak otomatis BBM bersubsidi. Biosolar bisa dijual ke industri dengan harga bisnis tanpa subsidi dari pemerintah.
Salah satunya yang membedakan adalah pengangkutannya, solar nonsubsidi menggunakan tangki warna biru sedangkan solar subsidi tangki warna merah.
“Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium LEMIGAS, BBM Solar yang diangkut terbukti memenuhi spesifikasi Solar B-40 sesuai SK Dirjen Migas, sehingga tidak terdapat perbuatan pemalsuan atau peniruan BBM, seperti pengoplosan, pencampuran, atau perubahan komposisi,” papar Atiq.
Solar dalam truk tangki itu disebut diambil dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi. Perusahaan ini punya izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang berlaku hingga 2029.
Ada bukti DO (delivery order) dari PT Ganani, namun Atiq belum bisa memastikan dari mana asal solar itu dan diambil tanggal berapa.
“Ganani bisa membeli pembelian dari mana pun, tidak harus dari Pertamina. Karena Pertamina biasa layani pengusaha besar, Ganani perusahaan menengah,” ungkapnya.
Masih menurut Atiq, di Indonesia ada 130 perusahaan yang menjual solar. Karena itu Atiq mengaku perlu melakukan tracing ke PT Ganani untuk mengetahui dari mana solar itu.
Angkutan Misterius
Meski PT Ganani adalah perusahaan resmi, namun proses pengangkutan solar masih belum terurai. Solar yang disebut legal ini, kenyataannya terguling saat diangkut truk milik PT Barokah Putra Ibu.
Perusahaan ini diketahui pernah terlibat perkara perdagangan solar subsidi secara ilegal.
“Kami masih dalami lagi. Kami akan minta petunjuk Wassidik (Pengawasan dan Penyidikan) Polda Jatim, bagaimana penanganan ini selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, yang menangani perkara ini.
Ryo mengaku melakukan penyelidikan dari bawah, yaitu sopir kemudian ke atas untuk mengungkap perusahaan angkutan dan asal BBM itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/solar-ilegal-Tulungagung2.jpg)