DLH Mojokerto Perketat Pengawasan Pembuangan Limbah Ternak
DLH Kabupaten Mojokerto memperketat pengawasan, guna mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ternak
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto perketat pengawasan pembuangan limbah ternak untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan
- Petugas DLH temukan 3 lokasi pembuangan limbah ternak yang ditimbun untuk diolah menjadi pupuk. Namun, pemilik lahan belum mengurus perizinan terkait pengolahan pupuk organik dari limbah ternak.
- DLH sebut pengolahan hingga penempatan yang tidak sesuai sehingga menimbulkan dampak aroma tidak sedap menyengat pencemaran udara.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memperketat pengawasan, guna mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ternak.
Langkah ini diambil menyusul aduan warga yang mengeluh bau menyengat dampak pembuangan limbah ternak di lahan bekas galian-C Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono menegaskan, pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah ternak sembarangan yang dampaknya merugikan masyarakat.
Pembuangan Limbah Ternak
Petugas DLH menemukan 3 lokasi pembuangan limbah ternak yang ditimbun untuk diolah menjadi pupuk.
"Memang benar ditemukan lokasi tempat pembuangan limbah di Desa Sawo yang ini dalam proses pengawasan kami. Nantinya terus kami kembangkan dalami asalnya dari mana dan untuk apa limbah tersebut," ujar Rachmat di DLH Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: DLH Mojokerto Datangi Sumber Bau Limbah Ternak di Kutorejo, Ternyata Jadi Pengolahan Kotoran Ayam
Ia menjelaskan, dari pengakuan pemilik berinisial (AM) limbah ternak berupa kotoran ayam ras petelur berasal dari salah satu peternakan di wilayah Mojokerto.
Rencananya, limbah ternak itu dikumpulkan yang nantinya dijadikan pupuk kompos.
Namun temuan di lokasi, pemilik lahan belum mengurus perizinan terkait pengolahan pupuk organik dari limbah ternak.
"Penanganan ini harus segera kita laksanakan, pengawasan maupun penanganan terkait masalah dampak dari kegiatan tersebut," tegas Rachmat.
Timbulkan Pencemaran Udara
Rachmat menyebut, pengolahan hingga penempatan yang tidak sesuai sehingga menimbulkan dampak aroma tidak sedap menyengat pencemaran udara.
Di tiga lokasi itu, tumpukan limbah ternak dalam kondisi kering, basah dan berbentuk seperti lumpur.
"Ini yang menjadi imbas dari penyebab bau menyengat, karena tata kelola yang tidak sesuai dengan aturan," bebernya.
Baca juga: Warga Desa Sawo Kabupaten Mojokerto Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Pembuangan Limbah Ternak
Ia menambahkan, sebenarnya limbah yang bersifat organik pasti menimbulkan bau namun dengan pengolahan secara benar dapat meminimalisir hal tersebut.
"Sebenarnya bagus kalau limbah (Organik) digunakan untuk pupuk asalkan pengolahannya tepat," tukasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS LAINNYA
| Niat Puasa Sunah Asyura dan Tasua 15-16 Juni 2026: Jadwal Lengkap dan Keutamaannya |
|
|---|
| Terima Laporan Investasi Global, Presiden Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara |
|
|---|
| Gebrakan Nanik S Deyang Pimpin BGN: Sterilkan Kantor dari Tamu hingga Tutup Kafe demi Cegah Korupsi |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Begal di Surabaya, Luka Tebasan Celurit Buat Putri |
|
|---|
| Nanik S Deyang Buka-bukaan Soal Korupsi MBG: Seuprit Kucing Pun Gua Kagak Ngerti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dusun-Pandisari-Desa-Sawo-Kecamatan-Kutorejo-Kabupaten-Mojokerto.jpg)