Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan

Nasib Bripka AS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat, Kapolda Geram

Bripka AS terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati. 

Tayang:
Editor: Musahadah
Surya.co.id/Luhur Pambudi
TERSANGKA - Bripka Agus Saleman, Anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan FAN (21) sang adik berstatus mahasiswi di Pasuruan yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka pembunuh mahasiswi UMM yang juga adik iparnya terancam hukuman mati. 
  • Bripka AS juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. 
  • Kapolda Jatim geram dengan ulah Bripka AS dan mengawal langsung penanganan kasus ini. 

 

SURYA.CO.ID – Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (FAM) (21). 

Bripka AS terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). 

Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut. 

“Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Keluarga Sebut Hasil Autopsi Ungkap Indikasi Dugaan Pelecehan Seksual

Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Widi mengatakan, Bripka AS melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.

“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

Terancam Dipecat

Terkait ancaman pemecatan sempat diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025). 

Menurut kapolda, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.

“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved