Masyarakat Kediri Didorong Kurangi Sampah Plastik, Kesadaran Kolektif Demi Lestarikan Lingkungan

Seluruh sektor diwajibkan beralih ke bahan ramah lingkungan dan tidak lagi mengandalkan plastik sekali pakai.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
SULIT TERURAI - Suasana TPA Sekoto Badas, Kabupaten Kediri di mana masih banyak sampah plastik menumpuk. DLH Kabupaten Kediri gencar melakukan sosialisasi sampah daur ulang. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kediri mulai bergerak aktif dalam sosialisasi pembatasan sampah plastik sekali pakai.
  • Pemda memberlakukan Perbup Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
  • Sosialisasi larangan kantong plastik berlaku serentak di swalayan, pasar, resto, warung dan semua usa

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemkab Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. 

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, pemda bergerak aktif melakukan sosialisasi untuk menekan penggunaan plastik yang sulit terurai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti mengatakan bahwa hadirnya Perbup ini menjadi tonggak penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat serta pelaku usaha terkait bahaya sampah plastik terhadap lingkungan.

"Peraturan ini hadir untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang," kata Putut, Senin (17/11/2025). 

Dalam aturan tersebut, pembatasan plastik tidak hanya menyasar swalayan dan pasar tradisional, tetapi juga toko, perkantoran, kegiatan masyarakat, hingga aktivitas keagamaan. 

Seluruh sektor diwajibkan beralih ke bahan ramah lingkungan dan tidak lagi mengandalkan plastik sekali pakai.

Di swalayan misalnya, pengelola wajib menyediakan informasi mengenai pembatasan plastik sekali pakai melalui media audio, visual, atau audio visual. 

Informasi tersebut juga harus mencantumkan penjelasan tentang dampak negatif plastik terhadap kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan atau reusable dengan harga terjangkau. Pasar tradisional juga didorong mengikuti langkah serupa agar perubahan perilaku dapat berjalan merata.

Pada kegiatan keagamaan, panitia atau penanggung jawab acara diminta tidak lagi menggunakan wadah plastik sekali pakai untuk konsumsi, melainkan menggantinya dengan bahan yang lebih aman dan mudah terurai.

"Tujuannya jelas, untuk mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sangat sulit terurai oleh proses alam," tegas Putut.

Perbup ini juga mengatur tahapan sanksi bagi pelanggar. Namun DLH memastikan bahwa saat ini pemkab masih fokus pada proses sosialisasi sebelum penegakan dilakukan. 

Sanksi nantinya akan diberlakukan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Untuk tahap awal, DLH tengah menyiapkan berbagai materi kampanye publik berupa pamflet, selebaran, serta kegiatan edukasi langsung di lapangan. 

Salah satu lokasi yang menjadi fokus sosialisasi adalah kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), pusat aktivitas pedagang dan masyarakat.

"Jika masyarakat sebagai pembeli sudah sadar, otomatis penjual akan menyesuaikan. Ketika permintaan plastik berkurang, maka penggunaan plastik juga menurun," jelasnya.

DLH menargetkan tahun ini menjadi fase penguatan edukasi, sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.

"Target saat ini adalah sosialisasi dulu. Mulai dari diri sendiri, lalu lingkungan sekitar. Nanti masyarakat diharapkan ikut bergerak. Untuk sanksi, itu masih tahapan berikutnya," pungkas Putut. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved