KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Daftar Barang Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Disita KPK, Ada 25 Sepeda Balap Seharga Ratusan Juta

di tengah penyidikan kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK menggeledah rumah Dirut RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/pramita
SITA SEPEDA - Puluhan sepeda itu diangkut dari lantai atas, ke luar rumah menggunakan truk logistik dari Polres Madiun Kota, jam 21.12 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menggeledah rumah Yunus Mahatma dan menyita 25 sepeda balap mewah serta dua mobil, Rubicon dan BMW.
  • Polisi mengamankan lokasi saat penyidik KPK memeriksa dan membawa barang bukti.
  • Yunus diduga menyuap Bupati Sugiri total Rp 1,25 miliar hingga berujung OTT pada 7 November 2025.

 

SURYA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dr Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo, pada Kamis (13/11/2025) malam. Penggeledahan ini dilakukan di tengah penyidikan kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Rumah tersebut berada di Jalan Sumatera Nomor 17, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam, dimulai pukul 18.00 WIB.

Berikut sejumlah barang mewah milik Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yaitu dr Yusuf Mahatma yang disita Penyidik KPK:

Baca juga: Sosok Arief Pujiana, Lolos Seperti Elly Widodo Usai Terjaring OTT KPK Bareng Bupati Sugiri Sancoko

25 Sepeda Balap Mewah Disita

Selama pemeriksaan, penyidik menemukan deretan sepeda balap mewah dari berbagai merek ternama, seperti Polygon, Santacruz, Dohan, Trex, hingga Brompton.

Total ada 25 unit sepeda yang diamankan. Nilainya diperkirakan berada pada rentang belasan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Setelah didata dan didokumentasikan, seluruh sepeda dibawa menggunakan truk milik Polres Madiun Kota menuju kantor KPK.

Dua Mobil Mewah

Selain sepeda, KPK juga menyita dua mobil mewah milik Yunus Mahatma yang terparkir di halaman rumah.

Kendaraan pertama adalah Jeep Rubicon merah dengan nomor polisi N 47 MA. Satu mobil lainnya ialah BMW berwarna silver dengan nomor polisi cantik L 47 MA.

Penyidik memeriksa kondisi kendaraan sebelum penyitaan, termasuk menyalakan mesin serta memeriksa lampu.

Kedua mobil kemudian diberi tanda barang bukti berupa tali plastik merah bertuliskan “KPK” yang dipasang di bagian depan.

Polisi Lakukan Pengamanan

Selama penggeledahan di rumah Yusuf Mahatma, pintu rumah ditutup rapat.

Hanya terlihat dua unit mobil Samapta Polres Madiun Kota terparkir di luar rumah.

Terlihat lima personel KPK tampak melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang disita.

Anggota polisi bersenjata lengkap juga tampak berjaga di depan rumah.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Juniarto, mengonfirmasi bahwa anggotanya hanya bertugas membantu pengamanan selama kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

"Kami hanya pembantu pengamanan kegiatan rekan-rekan APH (KPK),” terang Wiwin. Saat ditanya APH yang dimaksud adalah KPK, Wiwin membenarkannya. “Iya (KPK),” ujarnya.

Kronologi

Kasus ini bermula pada awal 2025.

Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved