BPK Temukan Kekurangan Bayar Pajak, Bapenda Bondowoso Cari Kesesuaian Okupansi Hotel dan Resto

Sementara untuk target pajak rumah makan sekitar Rp 4 milliar. Yang terpenuhi pun juga belum 100 persen hingga November 2025.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
SIDAK PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah Bondowoso, Selamet Yantoko memimpin sidak di di salah satu hotel di Bondowoso, Sabtu (8/11/2025) malam. Bapenda melakukan sidak untuk melihat tingkat hunian hotel. 

Ringkasan Berita:
  • BPK menemukan ketidaksesuai antara layanan dan besaran pajak hotel dan resto di Bondowoso berupa kekurangan bayar Rp 60 juta.
  • Bapenda Bondowoso melakukan pemeriksaan di tempat usaha yang ditunjuk KPK dan melakukan penagihan sesuai great code dari bank.
  • Sampai Oktober 2025 target pajak untuk hotel dan resto di Bondowoso belum tercapai.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan resto, Sabtu (9/11/2025) malam.

Sidak tersebut bertujuan mengecek okupansi atau tingkat hunian dan kunjungan resto. Untuk kemudian dicocokkan dengan laporan online dalam aplikasi Great Code dari perbankan.

Ini menyusul temuan dari BPK RI pada laporan tahun 2024. Yaitu ketidaksesuai data laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetorkan. Sehingga ada kekurangan bayar Rp 60 juta.

"Sementara ini kami mencatat jumlahnya, nantinya kami cek dari aplikasi yang ada," jelas Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, jika hotel dan tempat makan dan minum ketahuan tidak menyetor sesuai dengan laporan maka Bapenda akan melakukan penagihan untuk memaksimalkan PAD. "Sementara ini kami akan melakukan penagihan," kata Selamet.

Target Pajak Belum Tercapai

Ada pun pajak hotel dan restoran di Bondowoso besarannya 10 persen yang kemudian masuk ke PAD. Sedangkan target tahun 2025 untuk pajak hotel sekitar Rp 2,5 milliar dari total 19 hotel yang terdata. Sampai sekarang pencapaiannya baru Rp 1 milliar.

Sementara untuk target pajak rumah makan sekitar Rp 4 milliar. Yang terpenuhi pun juga belum 100 persen hingga November 2025.

Menurut Selamet, pembayaran yang dilakulan oleh pelaku usaha hotel sebenarnya sudah tertib. Hanya saja, validitas datanya menjadi terkendala.

Karena dalam peraturan perundangan, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu di Indonesia masih menganut pemungutan self asessment. Jadi laporannya berdasarkan versi pembayar pajak. "Beda dengan pajak tanah, air, reklame, itu official assessment," ujarnya.

Karena itulah dalam sidak tersebut, pihaknya juga mendorong pemanfaatan Great Code dari perbankan. Dengan cara menyinkronkan Great Code sebagai e-monitoring dengan aplikasi kasir.

Kini pemda melakukan berbagai upaya dalam meningkat PAD. Karena Pemkab Bondowoso memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. 

Dari total APBD 2025 sekitar Rp 2 triliun, anggaran 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 1,8 triliun. Penurunan tersebut karena Dana Transfer Pusat ke daerah (TKD) berkurang sekitar Rp 60 miliar. 

Selain itu DBHCHT 2026 Bondowoso juga turun menjadi Rp 34 miliar dari tahun sebelumnya mencapai Rp 65 milar.

Sementara target penerimaan PBB P2 untuk periode 2024–2025 yakni sekitar Rp 17,37 milliar. Hingga saat ini baru menyentuh sekitar 67 persen. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved