Perangkat Desa Tewas Dibacok
Perangkat Desa Jarorejo Tuban Tewas Dibacok Tetangga, Motif Cemburu Asmara Akibat Chat Mesra
Perangkat Desa Jarorejo di Tuban, Jatim, tewas dibacok tetangga, diduga cemburu asmara akibat chat mesra, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Riyadi (55), perangkat Desa Jarorejo, tewas dibacok tetangganya, Warsidam (50) di Tuban, Jatim.
- Motif pembunuhan diduga cemburu asmara antara korban dan istri pelaku.
- Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, polisi dalami unsur perencanaan.
SURYA.CO.ID, TUBAN - Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh kasus pembacokan yang menewaskan seorang perangkat desa, Riyadi (55) pada Rabu (5/11/2025) pagi tadi.
Korban tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), menggunakan sebilah bendo (parang).
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban, terkait dugaan hubungan asmara antara korban dan istri pelaku sejak tahun 2024.
“Dia (korban) juga sering datang ke toko istri saya,” ujar Warsidam kepada petugas.
Kronologi: Dibacok di Penampungan Air, Dikejar hingga Tewas
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan bahwa pelaku melihat korban berada di area penampungan air desa.
Pelaku kemudian mengambil bendo dan membacok korban di bagian kepala.
Korban sempat melarikan diri ke rumah warga, namun pelaku mengejar dan kembali membacok korban di bagian leher hingga tewas di tempat.
“Pagi tadi pelaku melihat korban, lalu timbul niat dan membacok dua kali,” ujar Rudi.
Baca juga: BREAKING NEWS Perangkat Desa Tewas Dibacok di Kerek Tuban, Diduga Terkait Asmara
Motif Asmara, Polisi Dalami Unsur Perencanaan
Polisi membenarkan, bahwa motif pembunuhan dipicu oleh komunikasi bernada asmara antara korban dan istri pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat desa, sementara pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di perusahaan semen wilayah Kerek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkas Rudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-perangkat-Desa-Jarorejo-Tuban-Jatim-diperiksa-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.