Perusak Mapolsek Watulimo Divonis Ringan, JPU Banding : Putusan PN Trenggalek Belum Penuhi Keadilan

"Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio, Jumat (1/8/2025).

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
SENANG DIVONIS - Terdakwa perusakan Mapolsek Watulimo dengan aktor intelektual, WE dan NR berpelukan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jumat (25/7/2025). Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kepada 10 terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, permohonan banding tersebut diajukan ke PN Trenggalek, Senin (28/7/2025).

"Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio, Jumat (1/8/2025).

Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP sedangkan JPU menggunakan pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa dan pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa.

Selain itu, putusan pidana 10 terdakwa yaitu 6 bulan 15 hari juga lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu lima orang terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Selain pertimbangan tersebut, dalam pengajuan banding ini Kejari Trenggalek juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Intinya putusan itu masih jauh untuk memenuhi rasa keadilan sehingga kita mengajukan banding," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved