Rabu, 29 April 2026

Ketua Dan Pengurus Golkar Pasuruan Mendadak Digantikan Plt, Kader Protes Ada Pelanggaran Juklak

masa jabatan pengurus yang berakhir seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda terselenggara, tanpa perlu pembaruan SK.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
BANGKIT - Plt Ketua DPD Partai Golkar Pasuruan, M Syaifullah memimpin tabur bunga di Taman Makam Pahlawan dalam rangka peringatan HUT Golkar yang ke - 61. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tanpa suara genderang dan tanpa kabar lebih dulu, Partai Golkar Kabupaten Pasuruan tiba-tiba berguncang. Satu per satu nama pengurusnya berganti status menjadi pelaksana tugas (Plt).

Rias Judikari Drastika, yang selama ini duduk di kursi ketua, digeser secara mendadak. Tongkat komando kini dipegang M Syaifullah, yang mulai bertugas sejak 18 Oktober 2025 sehari setelah masa jabatan Rias berakhir.

Tidak hanya pucuk pimpinan, hampir seluruh struktur pun tersapu perubahan. Nik Sugiharti menjabat Plt Sekretaris menggantikan Mahdi Haris, sementara Yuni Kusuma W dipercaya sebagai Plt Bendahara menggantikan Rita Wahyulillah.

Gelombang perombakan ini bahkan menyentuh lebih dari 75 persen pengurus DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Langkah sepihak ini memantik riuh di internal partai berlambang beringin.

Sejumlah kader menyebut perubahan itu ganjil, bahkan menabrak Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 yang menjadi dasar sah penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda).

Dalam aturan itu, masa jabatan pengurus yang berakhir seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda terselenggara, tanpa perlu pembaruan SK.

Penggantian dengan Plt hanya dapat dilakukan bila ada pelanggaran berat atau pimpinan berhalangan tetap. Dua syarat itu, kata para kader, idtak terjadi di Pasuruan.

Ketua Kosgoro Kabupaten Pasuruan, Wahyudi menilai langkah itu sebagai penodaan politik yang paling memprihatinkan.

“Dalam AD/ART dan Juklak Nomor 2 sudah jelas dan klir. Tetapi ini tiba-tiba diubah tanpa pemberitahuan resmi. Saya anggap ini preseden buruk bagi Golkar sendiri,” tegas Wahyudi, Selasa (21/10/2025).

Ia menyebut DPD Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah dua kali mengajukan usulan Musda ke tingkat provinsi dan pusat.

Usulan pertama pada 1 September untuk pelaksanaan 28 September, tetapi tidak direspons. Usulan kedua diajukan untuk 25 Oktober, juga tanpa jawaban. Lalu tiba-tiba kabar datang, semua diganti Plt.

“Pertanyaannya sederhana, apakah pengurus lama melanggar aturan? Tidak. Apakah mereka berhalangan tetap? Tidak. Maka mengganti mereka dengan Plt jelas menyalahi juklak,” tambahnya.

Nada lebih keras datang dari Nasih Nizar, mantan Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD Golkar. Ia menilai penonaktifan pengurus lama secara sepihak itu sebagai ghasab mengambil hak orang lain secara dzalim, yang dalam hukum Islam termasuk dosa besar.

“Kalau penunjukan Plt dilakukan dengan cara seperti ini, maka semua kebijakan yang lahir darinya tidak sah secara moral dan agama,” tegasnya.

Ia bahkan mendengar perubahan serupa juga terjadi di delapan daerah lain di Jawa Timur. “Kalau DPD Provinsi tetap memaksa menunjuk Plt tanpa dasar yang sah, maka haram bagi kader untuk mendukung kebijakan yang diambil dari hasil penunjukan itu,” imbuhnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved