Jumat, 5 Juni 2026

Museum Cakraningrat Bangkalan Dibobol Maling, 40 Artefak Bersejarah Raib

40 artefak bersejarah hilang dari Museum Cakraningrat Bangkalan, Madura, Jatim. Disbudpar lapor ke polisi desak pengusutan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
MUSEUM DIBOBOL MALING - Rombongan Laskar Cakraningrat mendatangi Musem Cakraningrat di area perkantoran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (13/10/2025), setelah sejumlah benda bernilai sejarah dan budaya atau artefak raib digondol maling. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Sejumlah benda bernilai sejarah dan budaya serta artefak seperti gamelan kuno, lonceng dan piring era Dinasti Ming dilaporkan hilang dari Museum Cakraningrat Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Kasus pencurian ini, membuat rombongan Laskar Cakraningrat mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangkalan, mendesak pengusutan tuntas, Senin (13/10/2025). 

Total 40 artefak raib, merugikan warisan budaya Madura yang tak ternilai.

Museum Cakraningrat Bangkalan Dibobol, 40 Artefak Bersejarah Hilang

Museum Cakraningrat yang berlokasi strategis di kompleks perkantoran Disbudpar Bangkalan, dan hanya berjarak 100 meter dari Polres Bangkalan dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menjadi sasaran pencurian.

Sesepuh Laskar Cakraningrat, H Fathurrahman Said, mengungkapkan kekecewaannya. 

"Sekarang ini kita telah kehilangan beberapa bilahan dari klenengan, ada tiga piring peninggalan Dinasti Ming yang mempunyai nilai sangat tinggi. Pencurian yang sangat fatal bagi kelangsungan dari sebuah nilai budaya dan identitas bangsa,” tegasnya.

Artefak yang hilang adalah barang-barang terpilih dan sangat berarti secara sejarah, seperti 3 buah piring kuno era Dinasti Ming dan bilahan gamelan bertuliskan Cakraningrat Tahun 1870. 

Fathurrahman menekankan, benda-benda ini adalah "Jendela masa lalu dari masa peradaban di Madura, khususnya Bangkalan," mengingat Bangkalan adalah pusat Kerajaan Madura Barat.

Disbudpar Laporkan Kasus ke Polres, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kehilangan artefak ini, telah dilaporkan oleh Disbudpar Bangkalan ke Polres Bangkalan pada 4 Agustus 2025. 

Pihak kepolisian juga telah menggelar serangkaian penyelidikan, termasuk uji forensik di lokasi kejadian.

Fathurrahman Said mengingatkan, bahwa tindakan merusak atau mencuri cagar budaya diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 miliar. 

"Jadi siapa pun pencurinya yang bergentayangan di museum ini, saya imbau tolong segera kembalikan atau akan kami tindak lanjut secara hukum pidana atau hukum adat," tegasnya, sembari mengajak masyarakat menjaga kelestarian budaya.

Tanpa CCTV, Jendela Terbuka, Petugas Libur Akhir Pekan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved