Subuh Berdarah di Bojonegoro

Tabiat Kakek Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro Terkuak dalam Sidang

Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jatim, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh oleh seorang kakek bernama Sujito

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Suasana persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh oleh kakek Sujito (70) di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu (1/10/2025).

Sidang dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu, beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, bersama dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

Terdakwa Sujito bin Slamet (67) dihadirkan secara langsung.

Selain menghadirkan terdakwa, sidang juga turut menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya, Arik Wijayanti (60) korban selamat sekaligus istri dari almarhum Abdul Aziz (62), salah seorang korban yang meninggal dunia.

Saksi lain, keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta sejumlah warga dan takmir musala, yang menyaksikan pembunuhan keji tersebut terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Kakek di Bojonegoro Bacoki Jemaah Salat Subuh, Motifnya Dendam

JPU Adieka Raharditiyanto, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa, juga penjelasan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menggali dan merunutkan kronologi peristiwa pembunuhan, juga detail masalah yang menjadi motif terdakwa hingga tega menghabisi 2 nyawa tetangganya itu.

"Persidangan tadi. Majelis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya (terdakwa) bagaimana sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas," jelas Adieka.

Ada pun fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdapat dua hal yang kontradiktif.

Di mana, terdakwa mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa kedua tetangganya, aksi tersebut diakuinya hanya sebatas untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Di sisi lain, terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya telah menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban pada saat salat subuh.

Kemudian, akar masalahnya adalah dendam dan sekit hati terdakwa terhadap para korban, menyoal bantuan untuk cucunya juga persoalan tanah yang kini dibuat jalan.

Selain itu, selama persidangan, terdakwa Sujito menunjukkan sifat aslinya yang keras kepala dan temperamental. 

Keterangan yang disampaikan pun berbelit-belit, sehingga hal itu yang membuat jalannya persidangan sempat berjalan alot.

"Dalam persidangan tadi sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit, dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan," terang Adieka.

Selain menghadirkan saksi kunci, lanjut Adieka, pihaknya juga membawa barang bukti berupa parang yang digunakan menghilangkan nyawa kedua korban.

"Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan untuk memberikan tuntutan yang terbaik dan berkeadilan," tutupnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, memilih tidak banyak berkomentar.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Biarlah hakim yang menilai dan memutuskan," jawabnya singkat.

Hari Selasa, 29 Maret 2025, warga Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, digegerkan dengan aksi brutal yang dilakukan oleh kakek Sujito (67). 

Dengan membabibuta, Sujito membacok dua tetangganya yang sedang berjamaah menunaikan salat subuh di Musala Al Manar. 

Korbannya yakni Abdul Aziz (62) ketua RT setempat, dia meninggal dunia di tempat dengan luka parah di kepala bagian belakang. 

Korban selanjutnya, Cipto Rahayu (60) warga setempat. 

Selain itu, korban selamat Arik Wijayanti (60), istri almarhum Abdul Aziz. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, Sujito langsung diamankan warga lalu diserahkan ke Mapolsek Kedungadem. 

Atas perbuatannya, kakek Sujito diancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumnya minimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved