Pergantian Kelamin Pria Madiun Ditolak Meski Sudah Operasi di Thailand, Pengadilan Minta Bukti Medis

ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
TOLAK PENGAJUAN - Suasana pelayanan pendaftaran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (1/10/2025).Untuk pertama kalinya, PN Madiun menolak permohonan pergantian kelamin. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Pertama kali terjadi, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin yang diajukan oleh seorang warga berinisial A. Putusan tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui Rabu (1/10/2025) siang.

“Betul PN Madiun telah menerima adanya permohonan mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, permohonan perkara didaftarkan pada 12 Agustus 2025, dan diterima serta diregister Kepaniteraan pada 13 Agustus 2025. “Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan, permohonan perkara itu ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo, Selasa (23/9/2025) dengan sejumlah pertimbangan.

“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata demi mengubah identitas gender. Tetapi undang-undang mengakomodir melindungi masing-masing individu,” terangnya.

Menurutnya, ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. 

“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada assesment secara psikologis. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.

Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetik atau pemeriksaan kromosom. 

“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand. Katanya hanya sebatas itu, tetapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Karena itu, dalil-dalil yang diuraikan tanpa didukung alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan.  

“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif, tetapi juga norma-norma adat, terutama norma agama,” pungkas Agung. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved