Siap-Siap Kendaraan Listrik Akan Ditarik Pajak 10 Persen, Pemprov Jatim Ajukan Pemberlakuan Ke Pusat

Dikatakan bahwa pajak 10 persen ini dinilainya juga tidak besar. Dan masih akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan non listrik lain

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
KENDARAAN LISTRIK - Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti diwawancarai di kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025). Kresna menegaskan saat ini ada sebanyak 26.465 unit kendaraan listrik di Jatim dan belum ditarik pajak kendaraan bermotor. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Kepemilikan kendaraan listrik berpotensi menjadi sumber pajak baru, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang berupaya mengajukan pemberlakuan pajak ke pemerintah pusat. 

Hal ini menyusul mulai banyaknya kendaraan listrik di Jatim dan selama ini belum dikenai pajak kendaraan bermotor alias nol pajak.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti menegaskan bahwa di Jatim saat ini ada sebanyak 26.465 unit kendaraan listrik. Baik itu kendaraan roda dua, maupun roda empat. 

Sejauh ini seluruh kendaraan listrik tersebut tidak ditarik pajak sebagai upaya menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

“Kalau informasi dari pusat, subsidi kendaraan listrik akan dikurangi. Subsidinya bukan pajaknya. Kita pun masih menunggu karena memang kendaraan listrik itu pajaknya dan BBN-nya nol. Kita berharap kendaraan listrik bisa dikenakan pajak 10 persen. Kita berusaha itu,” tegas Bima saat diwawancara di Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).

Upaya pengajuan pengenaan pajak kendaraan listrik, ditegaskan Bima, saat ini sudah dilakukan ke pusat. Sebab diketahui perhitungan pengenaan pajak berasal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot yang merupakan koefisien tingkat kerusakan jalan dan dikalikan dengan tarif.

“Apa itu bobot. Bobot adalah koefisien tingkat kerusakan jalan. Nah untuk kendaraan listrik ini kan beroperasi, ada pengaruh pada perusakan jalan, tetapi mereka tidak bayar pajak. Maka kita masih berupaya supaya minimal kena 10 persen,” tegasnya.

Dikatakan bahwa pajak 10 persen ini dinilainya juga tidak besar. Dan masih akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan non listrik lainnya. 

Sehingga misalkan nantinya disetujui untuk pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen, masih akan menarik minat masyarakat untuk memilih kendaraan listrik.

Jika dilihat datanya, Bima menyebut trend penggunaan kendaraan listrik memang relatif cukup meningkat. Tidak hanya roda dua, bahkan saat ini yang cenderung naik signifikan adalah kendaraan listrik roda empat.

“Kalau se-Indonesia, Jatim bukan yang tertinggi. Jabar dan DKI lebih besar jumlah kendaraan listriknya. Namun ke depan kami rasa trendnya masih akan naik dan menarik minat masyarakat terutama karena Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jatim juga sudah semakin banyak,” pungkas Bima. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved