Resah Tempat Usahanya Kerap Didatangi Oknum APH, Para Peternak Ayam di Lamongan Gelar Demo

Para peternak ayam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Jatim, karena sering diganggu oknum

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
UNJUK RASA - Para peternak ayam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). Hal itu mereka lakukan, akibat tempat usahanya sering diganggu oknum 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Puluhan anggota Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (1/10/2025).

Aksi tersebut, juga diwarnai dengan melepas puluhan ekor ayam di depan DPRD dan Polres Lamongan.

Para peternak ayam itu, menuntut kepastian hukum atas usaha peternakan yang dinilai sering diganggu oknum aparat penegak hukum (APH).

Ketua paguyuban, Aminarto, menyampaikan keresahan peternak yang merasa usahanya kerap didatangi pihak tidak berwenang. 

Menurutnya, kedatangan tersebut tidak jarang dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, bahkan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi.

"Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD pada Januari lalu, juga sudah audiensi dengan Bupati, tetapi gangguan itu masih berjalan. Kami ingin kepastian aturan, terutama soal perizinan," ungkap Aminarto, Rabu (1/10/2025).

Ditambahkan, para peternak telah mengurus izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan. 

Namun, di lapangan saat ada inspeksi, persyaratan yang diminta berbeda dan justru dianggap sama seperti perusahaan berbadan hukum, padahal mayoritas peternak berstatus usaha mikro kecil (UMKM).

Kalau merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, usaha para peternak ini masuk kategori usaha kecil, tapi yang dipakai oknum ini dasar aturannya beda, bahkan ada yang menyebut soal hak paten.

"Padahal kami jelas tidak memproduksi barang bermerek," jelas Aminarto.

Aksi demo digelar, setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku didatangi pihak yang mengaku aparat. 

Meskipun tidak ada intimidasi langsung, peternak merasa tertekan, karena adanya permintaan hadir di kantor tanpa prosedur resmi.

"Kemarin ada yang hanya ditelepon diminta datang, tapi teman-teman sepakat tidak datang. Kalau memang resmi harus ada surat panggilan, bukan seperti itu," tutur Aminarto.

Perwakilan peternak diterima oleh jajaran DPRD dan Polres Lamongan

Pihak kepolisian menyatakan, akan menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum, agar usaha peternakan rakyat tidak terganggu.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved