Berkat DBHCHT, Ratusan Ribu Warga Bojonegoro Bisa Menikmatai BPJS Kesehatan Gratis
Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ratusan ribu warga Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menikmati BPJS Kesehatan gratis.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Agus Susetyo, mengemukakan ada sekitar 18 ribu penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dari DBHCT.
Sedangkan untuk anggaran yang akan digelontorkan masih dalam perhitungan.
"Saat ini, prosesnya masih pada pengurusan SK, jumlahnya kurang lebih 18 ribu," ujar Ninik, Selasa (30/9/2025).
Di sisi lain, upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) terus gencar dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Beacukai Bojonegoro TNI dan polisi masif melakukan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Mereka bergerak secara acak, menyasar 28 kecamatan yang ada.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemkab dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Operasi menyasar mulai dari pasar kecamatan, toko kelontong, kios rokok hingga ritel modern. Fokus utama adalah menindak penjual rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat," tutupnya.
Selain melakukan operasi pasar, petugas gabungan juga terus mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal, dan dampaknya bagi masyarakat.
Diharapkan masyarakat makin sadar, dan turut bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
1.188 Buruh Pabrik Rokok dan Warga Rentan Ekonomi di Mojokerto Digerojok BLT DBHCHT |
![]() |
---|
Pasca 7 Siswa SDN Semanding Diduga Keracunan Menu MBG, Pemkab Bojonegoro Panggil Seluruh Kepala SPPG |
![]() |
---|
Pria Gayam Bojonegoro Ditemukan Tewas di Sawah Milik Pamannya Usai Tersengat Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Puluhan Bangunan di Desa Campurejo Bojonegoro Rusak Usai Diterjang Puting Beliung |
![]() |
---|
Petani Bangkalan Penerima Terbanyak Lewat DBHCHT, Program Perlindungan Sosial Terkendala Pemahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.