DPMD Perketat Monev Merespons Banyaknya Kades di Tulungagung Terjerat Korupsi
5 kades di Kabupaten Tulungagung, Jatim, terjerat tindak pidana korupsi. DMPD telah menunjuk 5 Penjabat (Pj) kades.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), telah menunjuk 5 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masih kosong.
Kekosongan kades definitif ini, karena 5 kades terjerat tindak pidana korupsi.
Selain itu 1 jabatan kades diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt), karena kasusnya baru ditangani Kejaksaan.
“Lima Pj Kades sudah terisi semua, selesai kemarin sore,” jelas Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, Sabtu (27/9/2025).
5 Desa itu 2 di antaranya di Kecamatan Kauman, yaitu Desa Batangsaren dan Karanganom.
Tiga lainnya adalah Desa Rejotangan di Kecamatan Rejotangan, Desa Tambakrejo di Kecamatan Sumbergempol, dan Desa Kradinan di Kecamatan Pagerwojo.
Sedangkan jabatan kades yang belum terisi, ada di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
“Untuk tanggung akan diisi Plt, karena proses pengisian Pj cukup lama. Minggu depan akan beres semua,” sambung Yoyok, panggilan akrab Hari Prastijo.
Khusus untuk Desa Tanggung menjadi perhatian khusus, karena saat ini proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Tanpa Plt Kades, maka pencairan DD tidak bisa dilakukan dan pembangunan di desa akan terhambat.
Rencananya Sekretaris Desa Tanggung yang akan ditunjuk sebagai Plt, sebelum digantikan seorang Pj.
Menurut Yoyok, kini pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para kades di Kabupaten Tulungagung.
Ia mengaku, melaksanakan monev dengan serius, karena banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Yoyok, monev bukan sekedar kegiatan untuk menggugurkan kewajiban.
“Kasihan para Kades jika ada temuan di wilayahnya. Karena itu monev harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Sosok yang menduduki jabatan Camat Tulungagung ini, mengaku memerintahkan anak buahnya untuk mengukur setiap proyek fisik selama monev.
Jika ditemukan proyek dengan volume di bawah perencanaan, maka harus segera diperbaiki sesuai perencanaan.
Cara ini dilakukan, untuk mencegah para Kades main-main dengan proyek fisik yang membawa mereka ke masalah hukum.
“Kami tidak sekadar menemukan kesalahan, tapi juga wajib bisa mengarahkan untuk memperbaiki kesalahan itu,” pungkas Yoyok.
4 Kades di Tulungagung sudah diputus bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Suratman yang menjabat Kades Tambakrejo, Eko Sujarwo yang menjabat Kades Kradinan, Ripangi yang menjabat Kades Batangsaren dan Andhi Mutojo yang menjabat Kades Rejotangan.
Sementara mantan Kades Karanganom, Sukar masuk dalam daftar daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini, buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sedangkan Yahman, Kades Tanggung nonaktif masih berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa Bersama Sekretaris Desa, Joko Endarto.
Dugaan korupsi tersebut, dilakukan dalam rentang 2017-2019, dengan kerugian Rp 1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mulai menahan keduanya pada Rabu (10/9/2025), dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Pemkab Pasuruan Apresiasi WP Teladan dalam Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Usai Aniaya 3 Siswa SD, Kepsek di Jember Tidak Hadir ke Sekolah karena Kurang Sehat |
![]() |
---|
Kapolda dan Bupati Ipuk Panen Jagung Serentak di Banyuwangi : Surplus Pangan Terjaga |
![]() |
---|
Sholawat Thohal Yamani oleh Habib Syech, Dilengkap Lirik Arab serta Artinya |
![]() |
---|
Imbas Upaya Penyelupan Sabu di Rutan Kelas IIB Nganjuk, Penitipan Makanan Masih Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.