Pria Kota Probolinggo Rudapaksa Tetangga, Berdalih Mabuk Tetapi Bisa Memanjat Lantai Dua Rusunawa

pelaku nekat memanjat lantai dua rusunawa dan masuk ke kamar melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
PEMABUK - Pelaku rudapaksa IRT di Rusunawa Kota Probolinggo digelandang petugas Polres Probolinggo Kota, Jumat (26/9/2025).Pelaku sempat menenggak minuman keras. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Seorang pria berinisial SS (26), warga Kota Probolinggo, berurusan dengan polisi setelah diduga merudapaksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di rumah susun sewa (rusunawa).

Korban berinisial BA (24) merupakan tetangga pelaku di rusunawa itu, dan kejadiannya Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Pelaku menodai tetangganya itu, karena juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Informasinya, pelaku dan korban tinggal satu blok dan sama-sama sudah berumah tangga dan tinggal bersama pasangan masing-masing.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, pelaku nekat memanjat lantai dua rusunawa dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan membuka paksa pakaian korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan ancaman, akan kembali melakukan perbuatannya," kata Zainullah, Jum'at (26/9/2025).

Perbuatan SS, lanjut Zainullah, lalu dilaporkan ke polisi. Tim Buser dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera datang untuk menangkap pelaku.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara hasil visum menyatakan adanya luka di bagian kemaluan korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zainullah. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved