Lindungi Petani di Kediri, Mas Dhito Ingatkan Kios Tidak Menjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Sukadi mencontohkan, ada kasus petani mendapatkan pupuk melalui perantara Poktan/Gapoktan yang sudah menjalin kesepakatan dengan kios

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
Humas Pemkab Kediri
LINDUNGI PETANI - Seluruh kios pertanian atau pengecer pupuk di Kediri diingatkan tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi petani.

Mas Dhito mengingatkan seluruh kios pertanian atau pengecer agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Mas Dhito menegaskan, pelanggaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi tidak bisa ditoleransi. Sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum siap menanti pengecer nakal yang terbukti menjual di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran untuk mempertegas aturan mengenai HET pupuk bersubsidi

Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Mas Dhito agar penyaluran pupuk tetap tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

"Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Sukadi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Sukadi, indikasi penyimpangan penyaluran pupuk di atas HET ditemukan di lapangan. Bahkan, ada praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pupuk non-subsidi atau obat pertanian. Hal itu, katanya, jelas dilarang.

Sukadi mencontohkan, ada kasus petani mendapatkan pupuk melalui perantara Poktan/Gapoktan yang sudah menjalin kesepakatan dengan kios. Alasan biaya transportasi kerap dijadikan dalih menaikkan harga, padahal tetap tidak diperbolehkan.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi telah ditetapkan, yakni Urea Rp 2.250 per KG atau Rp 112.500 per sak, NPK Phonska Rp 2.300 per KG atau Rp 115.000 per sak, ZA Rp 1.700 per KG atau Rp 85.000 per sak, dan pupuk organik Rp 800 per KG atau Rp 32.000 per sak.

"Meski telah ada kesepakatan tetapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana," ungkap Sukadi.

Lebih lanjut, surat edaran yang sedang disiapkan tersebut akan disebar ke seluruh distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Kediri

Penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan perangkat desa juga akan menerima salinannya agar bisa ikut mengawasi penyaluran.

Dengan aturan yang lebih tegas, Pemkab Kediri berharap persoalan penyimpangan harga pupuk subsidi bisa ditekan sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai harga resmi dan tetap produktif dalam bertani. 

"Surat edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri," tandas Sukadi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved