Jombang Percontohan MPPDN Nasional, Bupati Warsubi : Digitalisasi Izin Nakes Mencegah Penyimpangan
“Kalau dulu pengurusan izin memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ungkap Rini.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kabupaten Jombang mendapat kepercayaan pemerintah pusat sebagai salah satu percontohan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) terbaru untuk layanan perizinan tenaga medis maupun tenaga kesehatan (nakes).
Penetapan tersebut diumumkan bersamaan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan lima kementerian/lembaga.
Yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Acara berlangsung di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menpan-RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa transformasi layanan publik berbasis digital sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, masyarakat menghendaki layanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan transparan.
“Kalau dulu pengurusan izin memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ungkap Rini.
MPPDN versi terbaru tidak hanya menyediakan perizinan bagi nakes, tetapi juga menghadirkan fitur layanan lain, seperti jaminan sosial pensiun serta kanal pengaduan masyarakat.
Rini optimistis, langkah ini akan mempercepat reformasi birokrasi dan memotong rantai administrasi yang berbelit-belit.
Bupati Jombang, Warsubi menyambut baik penunjukan ini. Ia menilai digitalisasi sebagai upaya strategis dalam mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Seluruh data akan terkoneksi dengan sistem nasional, sehingga prosesnya lebih transparan, terpantau, dan bebas dari duplikasi,” kata Warsubi saat dimintai tanggapan, Jumat (12/9/2025).
Kesiapan Jombang juga dipertegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Wor Windari. Menurutnya, pengalaman menggunakan MPP Digital sejak 2024 menjadi modal penting dalam mengawal program percontohan ini.
“Seluruh verifikasi dilakukan otomatis oleh sistem, membuat layanan lebih cepat, aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Windari.
Ia menambahkan, layanan berbasis website dan aplikasi ponsel semakin mempermudah masyarakat mengakses berbagai izin, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi nakes.
Dengan pembaruan teknologi yang lebih responsif, MPPDN diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Kepercayaan yang diberikan kepada Jombang juga menjadi peluang untuk menjadi teladan bagi daerah lain. “Uji coba di Jombang akan dijadikan bahan evaluasi sebelum sistem ini diterapkan secara nasional,” pungkasnya. *****
digitalisasi layanan
Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN)
Jombang percontohan layanan digital
izin nakes digital
perizinan digital
Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Izin Praktik (SIP)
Jombang
Pendirian Pesantren di Dalam Lapas Kelas IIB Jombang, Ratusan Warga Binaan Jadi Santri |
![]() |
---|
Lebih dari 100 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Kosong, Bupati Warsubi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kemenag Jombang : Persiapan Haji Terus Berjalan Meski Menteri Baru Dilantik |
![]() |
---|
Gus Didin Soroti Sikap Ketua DPRD Jombang Soal Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Akhir Nasib Alvi Pelaku Mutilasi Tiara Wanita Lamongan, Aksi Kejinya Akan Diganjar Hukuman Berat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.