Jombang Percontohan MPPDN Nasional, Bupati Warsubi : Digitalisasi Izin Nakes Mencegah Penyimpangan

“Kalau dulu pengurusan izin memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ungkap Rini.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
istimewa
DIGITALISASI IZIN NAKES - Bupati Jombang, Warsubi (dua dari kiri) mengikuti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian/lembaga di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kabupaten Jombang mendapat kepercayaan pemerintah pusat sebagai salah satu percontohan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) terbaru untuk layanan perizinan tenaga medis maupun tenaga kesehatan (nakes).

Penetapan tersebut diumumkan bersamaan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan lima kementerian/lembaga.

Yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Acara berlangsung di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menpan-RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa transformasi layanan publik berbasis digital sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, masyarakat menghendaki layanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan transparan.

“Kalau dulu pengurusan izin memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ungkap Rini.

MPPDN versi terbaru tidak hanya menyediakan perizinan bagi nakes, tetapi juga menghadirkan fitur layanan lain, seperti jaminan sosial pensiun serta kanal pengaduan masyarakat. 

Rini optimistis, langkah ini akan mempercepat reformasi birokrasi dan memotong rantai administrasi yang berbelit-belit.

Bupati Jombang, Warsubi menyambut baik penunjukan ini. Ia menilai digitalisasi sebagai upaya strategis dalam mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan.

“Seluruh data akan terkoneksi dengan sistem nasional, sehingga prosesnya lebih transparan, terpantau, dan bebas dari duplikasi,” kata Warsubi saat dimintai tanggapan, Jumat (12/9/2025).

Kesiapan Jombang juga dipertegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Wor Windari. Menurutnya, pengalaman menggunakan MPP Digital sejak 2024 menjadi modal penting dalam mengawal program percontohan ini.

“Seluruh verifikasi dilakukan otomatis oleh sistem, membuat layanan lebih cepat, aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Windari.

Ia menambahkan, layanan berbasis website dan aplikasi ponsel semakin mempermudah masyarakat mengakses berbagai izin, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi nakes.

Dengan pembaruan teknologi yang lebih responsif, MPPDN diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan. 

Kepercayaan yang diberikan kepada Jombang juga menjadi peluang untuk menjadi teladan bagi daerah lain. “Uji coba di Jombang akan dijadikan bahan evaluasi sebelum sistem ini diterapkan secara nasional,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved