Korupsi Ratusan Juta Di 4 Desa Bak Recehan, Kasus di Desa Tanggung Jadi Yang Terbesar di Tulungagung

Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Tulungagung, selama 3 tahun terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Kejari Tulungagung
KORUPSI DESA - Kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (10/9/2025) atas dugaan korupsi anggaran 2017-2019 yRp 1,5 miliar. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Korupsi kembali mengguncang Tulungagung. Tulungagung kembali tercoreng ketika dua perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat menjadi tersangka penggelapan uang desa tahun 2017-2019. 

Dua tersangka itu masing-masing Kepala Desa (Kades) Tanggung,S (64) dan bendahara desa, JE Endarto (54).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung yang menangani kasus ini menahan keduanya dan menitipkannya ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (10/9/2025) lalu. 

Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, selama 3 tahun terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

Jika terbukti bersalah, S akan menjadi kades ke-5 di Tulungagung yang masuk penjara karena kasus korupsi. Sebelumnya sudah ada 4 kades yang masuk penjara karena penyelewengan keuangan desa.

Namun dari semua kasus yang masuk ke Kejari Tulungagung, korupsi di Desa Tanggung ini berpeluang menjadi perkara korupsi tingkat desa dengan kerugian terbesar di Tulungagung.

Selama ini korupsi terbesar terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yaitu Rp 720 juta, disusul Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo sebesar Rp 711 juta.

Dari kasus itu, Kades Tambakrejo, SR melakukan tindak korupsi dari tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 720 juta. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara kepada kades selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.

Selain itu eks kades diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta. SR sebelumnya menitipkan Rp 50 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang denda.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan sita aset, dilelang untuk menutup kerugian. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara HP, pihak yang membantu SR juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatan korupsi SR terjadi dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19. Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.

Namun SR memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh HP. HP bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020 yang ternyata fiktif. 

Sementara Kades Kradinan, ES juga divonis bersalah korupsi oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Eko melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Bendahara Desa, WS yang masih menjadi buronan.

Dari tindak pidana korupsi ini terjadi kerugian negara 711 juta. ES divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi pidana denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp 539 juta, subsider 2 tahun.

Uang yang dikorupsi ES bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021. 

Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang dana kampanye saat pencalonan Kades. Dan utang ini timbul karena ES gagal menjadi kades saat Pilkades di periode sebelumnya. Selain itu ES berutang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum ia terpilih dan menjabat saat ini.

Kemudian Kades Batangsaren, R dan Bendahara Desa, K, diputus bersalah melakukan korupsi keuangan desa tahun 2014-2019. Keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih. 

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada keduanya penjara selama 3 tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

R wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 394,7 subsider penjara tambahan 1 tahun 3 bulan. Sedangkan K diwajibkan membayar uang pengganti Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.

Selanjutnya, AM yang menjadi Kades Rejotangan terbukti korupsi keuangan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021. BK sebesar Rp 175 juta seharusnya dipakai untuk pavingisasi di Dusun Kates, Desa Rejotangan.

Namun uang ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, secara khusus menutup tanggungan utang anaknya.

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu ada pidana denda Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar. ****

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved