7 Orang Diduga Terlibat Unjuk Rasa Anarkis di Jember Diamankan Polisi, 2 Masih Anak-anak

Polisi disebut mengamankan 7 orang yang diduga terlibat unjuk rasa anarkis di depan Mapolres Jember, Jatim pada Sabtu (30/8/2025). 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
UNJUK RASA - Massa unjuk rasa membakar tenda dan melempar bom molotov di depan Mapolres Jember, Jawa Timur pada Sabtu (30/8/2025). Terkat hal itu, disebutkan jika polisi telah mengamankan 7 orang, yang 2 di antaranya masih anak-anak. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), disebut mengamankan 7 orang yang diduga terlibat unjuk rasa anarkis di depan Mapolres Jember pada Sabtu (30/8/2025). 

Hal tersebut, berdasarkan laporan yang diperoleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur.

Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra melalui panggilan telepon, tetapi tidak direspons. Pesan singkat WhatsApp belum dibalas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, mengungkapan jika 7 orang yang diamankan, 2 di antaranya masih anak-anak.

"Informan kami di Jember, tadi malam ada update 7 orang ditangkap, termasuk 2 anak-anak," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi, lanjut Aguy, polisi mengamankan pendemo di Jember tersebut tanpa surat penangkapan.

Baca juga: Massa Aksi Demo di Jember Lakukan Pembakaran dan Pelemparan Bom Molotov

"Dan proses pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum," ungkap Agus.

Ironisnya, imbuh Agus, polisi hingga sekarang tidak mempublikasikan identitas yang ditangkap, termasuk status mereka.

"Apakah tersangka atau saksi. Selain itu, penyidik menyita ponsel mereka yang ditangkap," paparnya.

Oleh karena itu, Agus mendesak kepolisian lebih transparan menangani demonstran dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa pada 30-31 Agustus 2025. 

"Polda dan Polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi," tutur Agus.

Ombudsman RI, tidak ingin adanya penyalahgunaan wewenang kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap para pendemo tersebut.

"Kami tentu tidak ingin ada maladministrasi, berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarkis," tandas Agus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved